Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Catat, Berikut Daftar 11 Wilayah Uji Coba MyPertamina, Diwajibkan Daftar sebelum Membeli BBM

Selasa, 28 Juni 2022 20:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pertamina bakal melakkan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, hanya untuk konsumen yang sudah terdaftar di sistem MyPertamina mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Artinya, masyarakat pengguna kendaraan yang hendak membeli BBM itu tidak bisa sembarangan karena harus melakukan registrasi dahulu pada situs MyPertamina.
Namun pada tahap awal, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menyatakan bahwa kebijakan terkait baru berlaku di lima provinsi saja.

"Jadi awal Juli nanti baru ada beberapa kota dan kabupaten di 5 provinsi dulu. Daerah lain akan segera menyusul," katanya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022). Lima provinsi dimaksud antara lain, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Lebih lanjut pembagian wilayahnya yaitu, Kota Bukti Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, dan Kota Bandung. Kemudian di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, serta Kota Sukabumi.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia tepat sasaran.

Baca: Panduan Pendaftaran MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Tanpa Aplikasi

Baca: Khusus Roda 4 Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi My Pertamina, Begini Cara Daftarnya

Sehingga tidak membebani neraca penjualan Tanah Air. Adapun BBM subsidi sendiri merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota.

Harganya pun ditetapkan Pemerintah dan diperuntukkan pengguna tertentu.

Khusus Solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Rinciannya, untuk transportasi darat yaitu kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan), dan mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran).

Kemudian, untuk layanan umum/pemerintah yang terdiri dari krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD, panti asuhan dan panti jompo, sampai usaha mikro atau UMKM dan home industry.

"Untuk kendaraan Pertalite, kriteria masih terbuka, pararel menunggu revisi dari Perpres 191/2014. Namun demikian, kami imbau agar pengguna kendaraan bisa menyesuaikan BBM-nya dengan spek yang disyaratkan pada buku manual," ucap Irto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 11 Wilayah yang Harus Daftar Sebelum Beli Pertalite dan Solar"

#Daftar11WilayahUjiCobaMyPertamina #WilayahMasukUjiCobaMyPertamina #AplikasiMyPertamina

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Tags
   #MyPertamina   #BBM   #aplikasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved