Terkini Nasional
Cara Kerja Polisi Tilang ETLE Pakai HP selain Memasang Kamera ETLE di Keramaian
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernahkah Anda yang biasanya berkendara di jalanan berpikir soal tilang elektronik atau ETLE?
Atau bahkan Anda pernah kena tilang ETLE tersebut.
Pasti kita berpikir, bagaimana cara kerja polisi pakai HP 'cekrek-cekrek' di jalanan yang kemudian surat tilang terkirim ke rumah pelanggar.
Ternyata begini cara polisi menilang berkonsep mobile atau menggunakan media ponsel seperti yang ditujunkkan aggota Satlantas Polres Sukoharjo.
Cara menilang juga sempat tersebar di media sosial (medsos).
Baca: Daftar Jenis Pelanggaran yang Dikenai Tilang ETLE dan Ketentuan Denda yang Harus Dibayarkan
Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli.
Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.
"Jadi ketika ada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kita tidak melakukan penilangan secara langsung melainkan ETLE," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan dan memiliki surat perintah, akan dibekali aplikasi khusus di ponsel untuk melakukan penilangan.
Selain hanya polisi yang memiliki surat perintah, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh Polisi yang berseragam.
Khusus di Sukoharjo sendiri, polisi lalu lintas berpatroli di jalan-jalan setempat.
Apabila menemukan pelanggaran, barulah akan difoto.
"Pelanggar nanti difoto dengan jelas, kemudian nomor kendaraan kita catat di aplikasi, selanjutnya dibuatkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamatnya," terang Kasatlantas.
Dengan begitu, kata AKP Heldan, petugas tidak melakukan kontak dengan pelanggar.
Adapun ketika sudah mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat, pelanggar wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi tersebut bisa dilakukan dengan datang ke kantor Satlantas maupun menghubungi nomor telepon yang tertera apabila berhalangan hadir secara langsung.
"Pelanggar akan mendapatkan kode untuk membayar denda tilang. Pembayaran melalui BRIVA jadi langsung ke negara," jelasnya.
Kasatlantas menambahkan, angka kecelakaan di wilayah Sukoharjo sendiri termasuk tiga besar diantara 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.
Baca: Fakta Pengendara Motor Kena ETLE di Area Persawahan, Ini Penjelasan Polisi
Atas kondisi itu, diharapkan penerapan ETLE tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga bisa menekan angka fatalitas kecelakaan.
Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang
Para pengendara di kawasan Karanganyar sebaiknya lebih tertib selama Operasi Patuh Candi 2022 mulai Senin-Minggu (13-26/6/2022).
Selama operasi 14 hari ke depan, ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi dan tilang, sebagai berikut :
1. Pengemudi mobil atau pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara di jalanan.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas Kecepatan
8. Pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan safety belt
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, Patuh Candi 2022 mengedepankan giat preemtif dan preventif.
"Jadi didukung pola Gakkum Lantas Polres secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis dan mobile," ucap Agung, kepada TribunSolo.com, Minggu (12/6/2022).
Agung menjelaskan, dalam operasi menggunakan kamera ETLE mobile, menyasar sejumlah pelanggaran di jalanan.
"Mengkonsumsi alkohol, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan juga menjadi prioritas operasi Patuh Candi 2022," ucap Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP : Patroli & Cekrek, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar
# Cara # polisi # tilang # ETLE # handphone # kamera
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Samapta Kepolisian Situbondo Hibur Puluhan Siswa SLB Situbondo dengan Makan & Bernyanyi Bersama
22 jam lalu
Tribunnews Update
Tips Haji 2025: Aturan dan Tata Cara bagi Jemaah Haji Indonesia agar Bisa Masuk ke Raudhah
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.