Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar Jenis Pelanggaran yang Dikenai Tilang ETLE dan Ketentuan Denda yang Harus Dibayarkan

Jumat, 24 Juni 2022 22:37 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic lawa enforcement (ETLE) kini mulai digalakkan di Indonesia.

Namun, informasi soal jenis pelanggaran hingga ketentuan dendanya belum diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat.

Berikut kami rangkumkan informasi selengkapnya untuk Anda.

Sistem tilang ETLE berlaku bagi pelanggar yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Jenis pelanggaran dalam sistem ini antara lain, tidak memakai sabuk pengaman, pengunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah.

Baca: Fakta Kejadian Sebenarnya Video Penilangan di Depan Dealer, Berikut Penjelasan Polisi

Kemudian melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang.

Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

Dikutip dari Kompas.com, tujuan pelaksanaan ETLE adalah mempermudah Polri dalam proses penindakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh, penindakan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

Adapun bagi pengendara yang dikenai tilang lewat ETLE akan didenda seusai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca: Korlantas Tegaskan Hanya Imbau Pengendara Motor Jangan Pakai Sandal Jepit, Tidak akan Ada Penilangan

1. Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000.

2. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.

6. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.

7. Menerobos lampu merah denda Rp 500.000.

8. Melawan arus denda maksimal Rp 500.000.

9. Kelebihan daya angkut dan dimensi denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

10. Berboncengan lebih dari 2 orang denda maksimal Rp 250.000.

11. Tidak mengenakan sabuk pengaman didenda sebesar Rp 250.000.

12. Mengemudi sambil bermain ponsel didenda Rp 750.000.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang ETLE, Jenis Pelanggaran, dan Ketentuan Dendanya"

# ETLE # pelanggaran lalu lintas # tilang 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #ETLE   #pelanggaran lalu lintas   #tilang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved