Terkini Daerah
Sidang Perdana Kasus Mutilasi Organ Vital di Jatimulya Tegal, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Masih ingat penemuan mayat seorang wanita di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dengan kondisi sangat mengenaskan karena termutilasi di bagian organ vital awat Maret 2022 lalu?
Saat ini kasusnya sudah masuk tahap persidangan perdana.
Berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Senin (27/6/2022), pada sidang perdana kali ini dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum secara daring.
Penasehat hukum keluarga korban, Azis Iswanto SH, mengungkapkan inti dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum yaitu pelaku didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Sadisnya Kasus Mutilasi Anak oleh Ayah Kandungnya di Riau, Polisi: Saya Sampai Tak Bisa Tidur
"Jujur kami dari pihak keluarga merasa kecewa dan keberatan dengan dakwaan 15 tahun penjara ini, terlebih jika melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa."
"Tapi karena sudah menjadi hak prerogatif jaksa penuntut umum, maka kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam dakwaan tersebut," ungkap Azis, Senin (27/6/2022).
Sementara untuk sidang selanjutnya, lanjut Azis, karena tertunda maka akan dilaksanakan kembali pada Senin (4/7/2022) mendatang.
Sedangkan untuk agenda minggu depan atau sidang selanjutnya, pihak keluarga akan menghadirkan saksi-saksi kurang lebih sebanyak 15 orang.
Baca: Pelaku Mutilasi di Inhil Riau Tak Tahu Anaknya Telah Tiada, Sempat Ngamuk hingga Putuskan Borgol
Adapun para saksi ini, merupakan orang-orang yang mengetahui adanya peristiwa pembunuhan keji yang menewaskan Kasni.
"Kalau dilihat dari peristiwa ini, sebetulnya ada dakwaan tambahan dijodohkan dengan pasal yang lain."
"Sehingga karena sudah didakwa dengan pasal tunggal ya sudah, maka dari itu saya mewakili keluarga sangat kecewa."
"Tapi ya kami tidak tahu alasannya apa sampai tidak menerapkan pasal tambahan. Ya meksipun kecewa, kami tetap ikuti proses persidangan," ujarnya.
Hadir pada persidangan, suami korban, Wage, mengaku sangat kecewa dan keberatan dengan hasil dakwaan.
Dengan raut wajah yang masih terlihat sedih, lelah, tapi tetap berusaha tegar, Wage mengatakan ia berharap pelaku bisa dihukum mati supaya setimpal dengan apa yang diperbuat kepada sang istri.
"Istri saya kesehariannya bekerja sebagai petani."
"Saya juga tidak kenal dengan pelaku, sama sekali belum pernah bertemu sekalipun."
"Kalau saya sebagai suami ya ingin pelaku dihukum mati, setimpal dengan perbuatannya," tegas Wage.
Masih di lokasi yang sama, salah satu saudara korban yang ikut mendampingi, Ratono, dengan amarah yang menggebu menuturkan bahwa pihak keluarga sudah jelas menginginkan pelaku dihukum mati.
Kenapa pihak keluarga sampai "ngotot" ingin pelaku dihukum mati, karena mengingat apa yang sudah dilakukan pelaku kepada korban.
Terlebih, Ratono juga salah satu saksi mata yang menemukan mayat korban pertama kali bersama Wage.
Ia juga yang membawa, mengangkat mayat korban dari area persawahan menuju rumah duka.
Otomatis Ratono juga yang pertama kali melihat bagaimana kondisi mayat korban saat ditemukan.
"Melihat perbuatan pelaku kepada korban yang secara keji melukai, memutilasi bagian-bagian vital, maka secara tegas kami mengatakan tidak puas dengan dakwaan 15 tahun penjara ini, karena kami inginnya pelaku dihukum mati."
"Kami juga meminta, saat sidang selanjutnya terdakwa dihadirkan secara langsung," jelas Ratono.
Ratono bahkan menyebut, siapapun yang melihat luka yang dialami korban, pasti akan sependapat bahwa hukuman 15 tahun penjara ini sangat tidak adil dan tidak setimpal.
"Intinya kami dari pihak keluarga korban, berharap terdakwa atau pelaku ini tidak dihukum 15 tahun penjara, tapi harus mendapat hukuman setimpal yaitu hukuman mati," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan kondisi kedua payudara dan alat kelamin korbannya terpotong di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Diketahui identitas korban bernama Kasni (59), warga Desa Jatimulya, RT 06/RW 02, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
(Tribun-Video.com/TribunPantura.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Sidang Perdana Kasus Mutilasi Organ Vital di Jatimulya Tegal, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati
Video Production: Adam Sukmana
# Sidang Perdana # Kasus Mutilasi # organ vital # Jatimulya # Tegal
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Pantura
HOT TOPIC
Hasil Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Roy Suryo Cs Klaim Punya Saksi dari UGM
Kamis, 24 April 2025
Live Tribunnews Update
Tak Hadir Sidang Ijazah Palsu, Jokowi Titipkan Pesan ke Kuasa Hukum, Mediasi Gagal Terwujud Hari Ini
Kamis, 24 April 2025
Live Tribunnews Update
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Hadir Sidang Ijazah Palsu di PN Solo, Titip Pesan ke Tim
Kamis, 24 April 2025
Nasional
PENGAKUAN JANGGAL Mulyana, Mutilasi Pacar Karena Hamil, Tetapi Tak Ada Bukti
Kamis, 24 April 2025
Nasional
Kubu TIPU UGM Ragu Jokowi Hadir Sidang Perdana Ijazah Palsu, Prediksi Mangkir Terus, Mediasi Gagal?
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.