Rabu, 17 September 2025

TIPS & TRICK

Tanpa Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Biaya Murah Cuma Rp 30 Ribuan!

Kamis, 23 Juni 2022 21:23 WIB
TribunJualBeli.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi tidak sempat mengurusnya ke kantor?

Tenang saja! kamu bisa memperpanjang SIM di rumah saja bahkan sambil rebahan sekalipun.

Kini memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan cara online atau lewat smartphone. Kira-kira bagaimana caranya? Simak tips berikut ini.

Dikutip dari Blog.tribunjualbeli.com, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca: Kapolres Tarakan AKBP Fillol soal SIM Online: Apapun Kebijakan Kapolri, Kita Dukung

Polisi akan mendenda dan menilang orang yang diketahui tidak memiliki SIM atau memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Saat ini perpanjang SIM sudah bisa dilakukan melalui online.

Untuk biayanya bisa langsung ditransfer, nanti hasilnya akan dikirim ke rumah pemohon.

Namun, perpanjangan online ini tidak berlaku untuk semua SIM hanya untuk SIM A dan C saja.

Perpanjangan SIM online ini tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.

Berikut ini cara dan langkah yang perlu dilakukan sobat Tribunjualbeli untuk perpanjangan SIM online.

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store (khusus berbasis Android).

2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.

3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.

7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.

8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Soal biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Baca: Korlantas Polri Resmi Meluncurkan SIM Pintar dan Aplikasi SIM Online

Lebih lanjut berikut ini biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000 SIM

C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

(Tribun-Video.com/Blog.tribunjualbeli.com)

Artikel ini telah tayang di Blog.tribunjualbeli.com dengan judul "Wajib Catat, Begini Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat HP Termurah Biayanya Cuma Rp 30 Ribuan"

# Cara Perpanjang SIM # SIM Online # SIM # Biaya Perpanjang SIM # perpanjang SIM secara online

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: TribunJualBeli.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved