Senin, 15 September 2025

Live Update

2 Pelaku Ditangkap Polres Ciamis Akibat Membuat dan Menjual SIM B Palsu Kepada Sesama Sopir

Rabu, 28 Mei 2025 16:45 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan, Tribun Priangan - Ai Sani Nuraini
TRIBUN-VIDEO.COM – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum palsu.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini,yakni Dede Erman Hardiana (23), warga Kabupaten Tasikmalaya, dan Dayat Suhendar (31), warga Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Salah satunya pelaku merupakan pembuat sekaligus penjual SIM palsu kepada sesama sopir truk. (*)

# Polres Ciamis # SIM B Palsu # Pemalsuan # sopir

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Polres Ciamis   #SIM B Palsu   #Pemalsuan   #sopir

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved