Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Gawat! Google, FB, WA, IG Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli, jika Tidak Memenuhi Persyaratan Ini

Kamis, 23 Juni 2022 15:58 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diminta untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Pasalnya, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dan lain-lain.

Namun, juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menyebut, pihaknya akan melakukan identifikasi dan meminta penjelasan dari PSE.

Jika sudah terlanjur diblokir, pihaknya bisa melakukan normalisasi. Lantas bagaimana maksud dari normalisasi ini?

Dikutip dari Kompas.com, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia diminta untuk segera mendaftar ke Kominfo.

Baca: Mendadak Umumkan Tak Jadi untuk Tinggalkan Akun Instagram Lamanya, Awkarin Berikan Penjelasannya

Pasalnya, hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli mendatang.

Hingga kini, diketahui masih banyak PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar di laman PSE Kominfo.

Seperti Google, facebook, Netflix, Twitter, Instagram, YouTube, Zoom, Telegram dan lain-lain.

Dedy Permadi mengatakan, jika mereka belum mendaftar setelah lewat dari waktu yang ditentukan, akses platform tersebut akan diblokir.

Sementara itu, Dedy juga menyebut, pihaknya tengah melakukan identifikasi kepada PSE mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.

Lebih lanjut, Dedy mencontohkan, seperti platform financial technology (fintech) belum mendaftar, maka kominfo akan langsung berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: Terancam Diblokir di RI, WhatsApp dan Facebook Diminta Segera Daftar ke Kominfo Sebelum 20 Juli 2022

Namun, jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima, sesuai aturan yang telah berlaku, Kominfo akan melakukan pemblokiran.

Dedy sendiri memprediksi, PSE besar dan populer tengah melakukan proses pendaftaran.

Semisal, Google, Facebook dan yang lainnya belum mendaftarkan diri, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan dan bisa dibuka kembali jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," pungkas Dedy.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli?"

#Google #Facebook #WhatsApp #Instagram #Kominfo #Dedy Permadi #Netflix #Instagram Bakal Diblokir Pada 20 Juli

Reporter: Nurul Ashari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved