Terkini Nasional
Terancam Diblokir di RI, WhatsApp dan Facebook Diminta Segera Daftar ke Kominfo Sebelum 20 Juli 2022
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Platform digital lingkup privat seperti Facebook dan Google terancam diblokir karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.
Ia menyebut pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022. Hal tersebut, ucap Dedy, tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Baca: Awasi Konten Pemilu 2024 di Medsos, Bawaslu Bakal Gandeng Facebook Hingga TikTok
Aturan itu memuat tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," ujar Dedy di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Menurut data Kominfo PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar.
"Baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," tutur Dedy.
Baca: Setelah Proses Hukum 5 Tahun, Google Akhirnya Mau Bayar Rp 1,7 T soal Gugatan Diskriminasi Gender
Sesuai peraturan yang ada, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:
1. Perusahaan yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;
2. Perusahaan yang menyediakan layanan transaksi keuangan;
3. Perusahaan yang menyediakan layanan materi digital berbayar;
4. Perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi;
5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari; dan
6. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Dedi mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka. Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WhatsApp dan Facebook Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar.
# diblokir # WhatsApp # Facebook # Kominfo # Kementerian Komunikasi dan Informatika # platform digital
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Dua Koper hingga 2 Telepon Genggam Dibawa Penyidik
4 hari lalu
Tribunnews Update
Isi Chat WA Terakhir Bupati Klaten ke Wabup Benny sebelum Kabar Duka, Istri Ungkap Kondisi Almarhum
Minggu, 8 Februari 2026
LIVE UPDATE
Gegara Anggaran Dipangkas Rp 7 Miliar, 16 Ribu Peserta BPJS di Jayapura Diblokir Mulai Januari 2026
Jumat, 30 Januari 2026
LIVE UPDATE
Sidang Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Saksi Ungkap Isi WhatsApp Soal Curhatan Perilaku Atasan
Kamis, 8 Januari 2026
Viral
PISAH RUMAH 6 BULAN! Kondisi Hubungan Atalia dan Ridwan Kamil Diungkap, Masih Aktif WhatsApp
Senin, 5 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.