Terkini Daerah
Pemotor di Persawahan Ditilang ETLE Mobile karena Tak Pakai Helm, Begini Penjelasan Kasat Lantas
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengendara motor yang berjalan di pinggir persawahan tak luput dari tilang ETLE Mobile oleh anggota Satlantas.
Viral di media sosial seorang pria yang menggendarai motor ditilang ETLE mobile.
Unggahan akun Instagram @romansasopirtruck yang menjelaskan di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah polisi memasuki persawahan untuk melakukan tilang kepada pengendara motor.
Baca: TikTokers Sidrap yang Unggah Video Ditilang karena Pakai Sandal Jepit Kini Minta Maaf
Banyak warganet turut mengomentari unggahan tersebut, bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.
“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.
“Cctvne sampek tekan sawah,” tulis komentar warganet lainnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca: Dishub Kota Padang Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Pelanggar Diberi Surat Tilang
Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.
“Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan.
Kemudian, lanjut Heldan, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku,” kata dia.
Baca: Pakai Sandal Jepit Naik Motor Tak akan Ditilang, Hanya Imbauan untuk Minimalisir Kecelakaan
Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga dipenjara.
Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNSUMSEL.COM)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Kasat Lantas Tilang Pengendara Motor Tanpa Helm di Persawahan Terekam ETLE Mobile, Denda 250.
# pemotor # sawah # Tilang ETLE Mobile # ETLE mobile # tak pakai helm # tilang # penilangan
Sumber: Tribun Sumsel
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Laka Maut Tanah Putih Semarang Makan Korban, 1 Pemotor Tewas Tertimpa Truk Muatan Kertas Karton
5 hari lalu
Live Update
6 Hari Hilang, Warga Makmur Bireuen Ditemukan Tewas Membusuk di Sawah Disebut Memang Jarang Pulang
Rabu, 23 April 2025
Regional
Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir hingga Masuk Kolong di Tambak Aji Semarang, Korban Diduga Mengantuk
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.