LIVE UPDATE
Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Tidak Sengaja Unggah Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi di Media Sosial
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Terkait itu, Kuasa Hukum Roy Suryo yakni Pitra Romadoni menyebut laporan terhadap kliennya tidak memiliki tujuan lain.
"Saya melihat tujuannya sudah tidak baik lagi," kata Pitra saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/6/2022).
Hal ini karena kliennya sudah menghapus dan meminta maaf soal unggahan di media sosialnya.
Baca: Dipolisikan karena Meme Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Nilai Laporan Bernuansa Politis
Pitra juga menegaskan bahwa Roy Suryo sudah memberikan klarifikasi berkali-kali.
"Roy kan tidak sengaja mengunggah meme tersebut. Beliau sudah hapus sebelum dilaporkan. Beliau juga sudah klarifikasi berkali-kali," ucapnya.
Lebih lanjut, Pitra mempertanyakan mengapa kliennya yang dilaporkan terkait unggahan itu, padahal Roy bukan orang pertama yang mengunggah postingan tersebut.
"Berbicara dianggap menyebarkan, banyak pihak juga yang menyebarkan hal tersebut, kenapa tidak dilaporin sekalian juga," jelasnya.
Baca: Perwakilan Umat Budha Akui Laporkan Roy Suryo karena Sebar Foto Editan & Dianggap Melecehkan Agama
Diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.
Hal ini terkait unggahan ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.
Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2.
Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.
Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia," jelasnya.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Sigit Setiawan
# Roy Suryo # stupa borobudur mirip Jokowi # Jokowi # Candi Borobudur
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
Terkini Daerah
Alasan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Bisa Kuliah Lagi
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rocky Gerung Sentil Polemik Meme AI Prabowo-Jokowi: Jika Preseden, Ribuan Orang akan Dipolisikan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap Sosok Penggugat Pimpinan UGM & Dosbing Skripsi Jokowi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu
2 hari lalu
Terkini Nasional
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Rektor & Dosen Pembimbing Ikut Digugat, Diduga Melawan Hukum
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.