LIVE UPDATE
Gugatan Kasus Investasi Batu Bara Ditolak PN Tangerang, Ini 3 Kasus Lain yang Jerat Yusuf Mansur
TRIBUN-VIDEO.COM - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan empat gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.
Tiga kasus di antaranya di PN Tangerang, satu kasus lainnya di PN Jakarta Selatan.
Masing-masing gugatan tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN masing-masing.
Yusuf Mansur dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun.
Baca: Sederet Investasi Ustaz Yusuf Mansur yang Berujung Digugat, Mulai Batu Bara hingga Tabung Tanah
Empat gugatan tersebut terkait kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen, investasi batu bara, hingga program tabung tanah.
Buntut gugatan-gugatan itu, sejumlah orang yang mengaku mengikuti investasi batu baru (yang diperkarakan di PN Jakarta Selatan) menggeruduk kediaman Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin (20/6/2022).
Penggerudukan diketahui dilakukan oleh sebagian dari 250 jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat, yang mengaku mengikuti program investasi batu bara milik Yusuf Mansur.
Baca: Kondisi Terkini Ustaz Yusuf Mansur seusai Rumahnya Digeruduk: Unggah Foto Sedang di Yaman
Sementara itu, Pengadilan Negeri Tangerang Kota Tangerang tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat.
Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
Majelis hakim menyatakan gugatan para penggutan tak terima.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini. (*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Firda Ananda
# Yusuf Mansur # Pengadilan Negeri # PN Jakarta Selatan # investasi
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Unggah Momen Haru Bareng Istri Usai Kasus Penipuan Investasi
4 hari lalu
Tribunnews Update
Komplotan Perampok Modus Investasi Bodong di Babakanmadang Bogor Diringkus Polisi, Korban Dianiaya
6 hari lalu
Berita Terkini
Harga Emas Antam 6 April 2026 Turun Lagi Jadi Rp 2,831 Juta Per Gram, Cek Detailnya
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.