Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Waspadai Merkuri, Balai BPOM Jayapura Temukan 659 Pcs Kosmetik Tak Berizin Edar

Selasa, 21 Juni 2022 16:34 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura menemukan 659 pcs produk kosmetik tanpa izin edar, dan sebagiannya mengandung zat berbahaya merkuri.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar POM di Jayapura Mojaza Sirait kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Senin (20/6/2022).

"Hasil operasi penindakan di Kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa 4 sarana, dan 2 sarana tidak memenuhi ketentuan nilai ekonomi total Rp 15.990.000, sedangkan 2 sarana lainnya memenuhi kebutuhan yang terdiri dari 659 pcs produk kosmetik," katanya.

Adapun hasil pengawasan BBPOM di Jayapura tepatnya di Pasar Pharaa Sentani, dari total 18 sarana yang diperiksa, ada temuan 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, dan 7 sarana penuhi ketentuan.

"Dari hasil temuan, Kami telah memusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 28.933.000, yang terdiri 1.052 produk kosmetik dan 52 produk obat tradisional," rincinya.

Baca: Balai POM Jayapura Temukan 659 Pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar, Sebagian Mengandung Merkuri

Mojaza menyebut, pihaknya juga melakukan operasi penindakan di Kabupaten Nabire.

Ada sebanyak 19 sarana yang diperiksa .

"Dari 19 sarana, ditemukan 4 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 19.630.000, sedangkan 15 sarana lainnya memenuhi syarat, yang terdiri dari 54 pcs produk kosmetik."

Lelaki murah senyum tersebut membeberkan, pengawasan kosmetik dan obat tradisional tersebut, kaitannya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"BBPOM di Jayapura, secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan obat dan makanan," katanya.

Dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya, Mojaza mengatakan selalu bersinergi bersama lintas sektor terkait, antara lain Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Polres, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Baca: Nekat Jual Kosmetik Ilegal & Dijual di Medsos, Janda di Samarinda Ditangkap Polisi

"Adapun sasarannya, pengawasan meliputi toko, warung, kios, lapak penjual produk kosmetik, obat tradisional tanpa ijin edar, dan kosmetik atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia dilarang," tandasnya.

Tak luput juga dari pengawasan yang dilakukan, yaitu terhadap kosmetik atau obat tradisional kadaluwarsa, dan produk yang dijual dengan kemasan rusak.

Terakhir, untuk masyarakat, pihaknya berpesan agar jangan lupa selalu terapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa, sebelum membeli suatu barang.

Sebagai informasi, bagi Tribunners yang membutuhkan info lebih lanjut, atau kaitannya dengan penemuan produk kadaluarsa, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Jayapura, dengan nomor kontak 082217727111.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul WASPADA Merkuri, Balai POM Jayapura Temukan 659 Pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar

# Jayapura # produk kosmetik # BBPOM 

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Papua

Tags
   #Jayapura   #produk kosmetik   #BBPOM

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved