Terkini Daerah
Waspadai Merkuri, Balai BPOM Jayapura Temukan 659 Pcs Kosmetik Tak Berizin Edar
TRIBUN-VIDEO.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura menemukan 659 pcs produk kosmetik tanpa izin edar, dan sebagiannya mengandung zat berbahaya merkuri.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar POM di Jayapura Mojaza Sirait kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Senin (20/6/2022).
"Hasil operasi penindakan di Kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa 4 sarana, dan 2 sarana tidak memenuhi ketentuan nilai ekonomi total Rp 15.990.000, sedangkan 2 sarana lainnya memenuhi kebutuhan yang terdiri dari 659 pcs produk kosmetik," katanya.
Adapun hasil pengawasan BBPOM di Jayapura tepatnya di Pasar Pharaa Sentani, dari total 18 sarana yang diperiksa, ada temuan 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, dan 7 sarana penuhi ketentuan.
"Dari hasil temuan, Kami telah memusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 28.933.000, yang terdiri 1.052 produk kosmetik dan 52 produk obat tradisional," rincinya.
Baca: Balai POM Jayapura Temukan 659 Pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar, Sebagian Mengandung Merkuri
Mojaza menyebut, pihaknya juga melakukan operasi penindakan di Kabupaten Nabire.
Ada sebanyak 19 sarana yang diperiksa .
"Dari 19 sarana, ditemukan 4 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 19.630.000, sedangkan 15 sarana lainnya memenuhi syarat, yang terdiri dari 54 pcs produk kosmetik."
Lelaki murah senyum tersebut membeberkan, pengawasan kosmetik dan obat tradisional tersebut, kaitannya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
"BBPOM di Jayapura, secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan obat dan makanan," katanya.
Dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya, Mojaza mengatakan selalu bersinergi bersama lintas sektor terkait, antara lain Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Polres, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Baca: Nekat Jual Kosmetik Ilegal & Dijual di Medsos, Janda di Samarinda Ditangkap Polisi
"Adapun sasarannya, pengawasan meliputi toko, warung, kios, lapak penjual produk kosmetik, obat tradisional tanpa ijin edar, dan kosmetik atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia dilarang," tandasnya.
Tak luput juga dari pengawasan yang dilakukan, yaitu terhadap kosmetik atau obat tradisional kadaluwarsa, dan produk yang dijual dengan kemasan rusak.
Terakhir, untuk masyarakat, pihaknya berpesan agar jangan lupa selalu terapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa, sebelum membeli suatu barang.
Sebagai informasi, bagi Tribunners yang membutuhkan info lebih lanjut, atau kaitannya dengan penemuan produk kadaluarsa, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Jayapura, dengan nomor kontak 082217727111.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul WASPADA Merkuri, Balai POM Jayapura Temukan 659 Pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar
# Jayapura # produk kosmetik # BBPOM
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Papua
Tribun Video Update
Respons Kapolres Jayapura soal Viral Kisah Frengky Monim yang Mengaku Tuhan & Punya Aliran Sesat
10 jam lalu
To The Point
Aliran Menyimpang di Jayapura: Pria Klaim Dirinya Tuhan, Ibadah di Alang-alang & Wajib Telanjang
11 jam lalu
Live Update
Soroti Rendahnya Literasi di Tanah Papua, Perkumpulan Mahasiswa Jayapura Berdayakan Anak Muda
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.