Terkini Daerah
Balai POM Jayapura Temukan 659 Pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar, Sebagian Mengandung Merkuri
TRIBUN-VIDEO.COM - BBPOM Jayapura menemukan 659 pcs produk kosmetik tanpa izin edar, dan sebagiannya mengandung merkuri.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar POM di Jayapura Mojaza Sirait, Senin (20/6/2022).
Hasil pengawasan BBPOM di Pasar Pharaa Sentani, ditemukan 11 dari 18 sarana, tak memenuhi ketentuan.
Dari hasil temuan itu, BBPOM telah memusnahkan produk senilai Rp 28.933.000.
Baca: BPOM RI Ungkap Pabrik Tahu yang Gunakan Formalin untuk Pengawet di Parung Bogor
Mojaza menyebut, pihaknya juga melakukan operasi penindakan di Kabupaten Nabire.
Dari 19 sarana yang diperiksa, ditemukan empat sarana tak memenuhi ketentuan, senilai total Rp 19.630.000.
Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca: Hasil Uji Laboratorium BPOM mengenai Produk Pangan Kinder Joy: Tak Ditemukan Bakteri Salmonella
Adapun sasaran pengawasan meliputi toko, warung, kios, lapak penjual produk kosmetik, obat tradisional, dan kosmetik.
Tak luput juga pengawasan terhadap kosmetik atau obat tradisional kadaluwarsa, dan kemasan rusak.
Pihaknya berpesan agar masyarakat selalu terapkan Cek KLIK, sebelum membeli suatu barang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul WASPADA Merkuri, Balai POM Jayapura Temukan 659 Pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar
#Jayapura #BBPOM #kosmetik #izin edar #Merkuri
Live Update
Soroti Rendahnya Literasi di Tanah Papua, Perkumpulan Mahasiswa Jayapura Berdayakan Anak Muda
7 hari lalu
Regional
Orangtua Siswa Mengeluh Pungutan Biaya Kelulusan Siswa, Walkot Sidak Langsung SMP Negeri 4 Jayapura
Selasa, 29 April 2025
Regional
Keuskupan Jayapura Berduka atas Kepergian Paus Fransiskus: Teladan Kasih bagi Seluruh Umat Manusia
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Universitas Cendrawasih Jayapura Gelar UTBK SNBT 2025, Mahasiswa yang Daftar Naik hingga 30 Persen
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.