Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Mantan Kades Kuripan Selatan Muara Enim Tersangka Korupsi Dana Desa

Minggu, 19 Juni 2022 16:11 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM- Mantan Kades Kuripan Selatan Muara Enim tersangka korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan Yusman Efendi alias YE (52) diperiksa selama empat jam, Kamis (16/6/2022).

Ditetapkannya Mantan Kades Kuripan Selatan Muara Enim tersangka korupsi dana desa ini dengan dugaan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 570 juta.

Penetapan Mantan Kades Kuripan Selatan Muara Enim tersangka korupsi dana desa disampaikan Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intel M Ridho Saputra di dampangi Kasi Pidsus Arie Prasetyo dan Kasi BB Erwan.

Kasus yang dialami mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim ini seharusnya menjadi pelajaran terutama bagi aparat desa.

Baca: Kantor Kades Riau Dibobol Maling, Brankas Dirusak hingga Dana Desa Rp 170 Juta Raib Digondol Pelaku

"Kami telah mengamankan Barang Bukti 187 dokumen selain saksi-saksi. Dan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan nantinya ada tersangka baru," ujar Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intel M Ridho Saputra di dampangi Kasi Pidsus Arie Prasetyo dan Kasi BB Erwan.

Menurut M Ridho, bahwa penangkapan terhadap oknum mantan kepala desa Kuripan Selatan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada inspektorat Kabupaten Muara Enim.

Kemudian pihak Inspektorat Muara Enim melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi dan keuangan Desa Kuripan Selatan. Setelah diperiksa, ternyata ada kerugian negara yang berasal dari dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2016-2021 semasa tersangka menjabat.

Pihak Pemkab Muara Enim sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang sebesar Rp 570 juta yang diduga telah diselewengkannya. Setelah ditunggu sampai batas waktu yang ditentukan ternyata uang tersebut tetap tidak bisa dikembalikan. Melihat tidak ada niat baik tersangka untuk mengembalikan uang tersebut makanya Kejaksaan Muara Enim mengamankan tersangka untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.

Baca: Bupati Nunukan Sebut Pengelolaan Dana Desa Terbentur Regulasi dari Pusat: Aturan Tiba-Tiba Berubah

"Tersangka kita amankan dahulu selama 20 hari kedepan di Lapas Muara Enim sebagai tahanan Jaksa," ujarnya.

Ditambahkan Ari, berdasarkan hasil penyelidikan ternyata modus tersangka saat melakukan tindak pidana Korupsi tersebut adalah dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut dilakukan secara fiktif, manipulatif dan ada setoran biaya pajak yang tidak dipotong namun tidak di setor ke negara. Dan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim potensi kerugian negara yang di dapati sebesar Rp 570 juta.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Ari, akan kita sangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun sempai dengan 20 tahun penjara.(sp/ari)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mantan Kades Kuripan Selatan Muara Enim Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 570 Juta

# Muara Enim # Korupsi Dana Desa # Pemkab Muara Enim

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved