Rabu, 3 Juni 2026

Terkini Daerah

Mantan Bupati Buton Selatan Bercanda Bawa Bom di Pesawat Wings Air, Akhirnya Diturunkan

Jumat, 17 Juni 2022 17:59 WIB
Tribun Sultra

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang penumpang baru-baru ini diturunkan dari pesawat Wings Air.

Penumpang Wings Air tersebut melontarkan candaan bahwa dirinya membawa bom di dalam pesawat.

Kejadian itu berlangsung ketika pesawat Wings Air berada di Bandara Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara.

Insiden ini terjadi dalam pesawat Wings Air IW 1307 pada Selasa (14/6/2022).

Baca: Viral Kisah Mantan Bupati Buton Selatan Bercanda soal Bom, Berakhir Diturunkan dari Pesawat

Penumpang tersebut diketahui adalah mantan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, La Ode Arusani.

Dalam penerbangan Baubau-Makassar, penumpang Wings Air itu mengatakan bahwa ia membawa bom di dalam tasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro angkat bicara.

Danang mengatakan bahwa pihaknya lebih mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Ia menjelaskan, awalnya saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang menyampaikan jika terdapat bom pada barang bawaannya.

Kemudian pramugari mendengar hal tersebut saat akan mengonfirmasi untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong.

"Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security)," jelasnya.

Berdasarkan interogasi awal, kata Danang Mandala Prihantoro, penumpang mengaku hanya bercanda soal bom dalam tasnya.

Baca: Kronologi Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, karena Bercanda Bawa Bom di Dalam Tasnya

"Iya, penumpang tersebut akhirnya tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata dia.

Ia mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," ujar Danang Mandala Prihantoro.

Selanjutnya, maskapai penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang.

Kata dia, pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 WITA.

Ia mengatakan, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.

Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:

a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penjelasan Resmi Maskapai Soal Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Bawa Bom

#Bupati Buton #bom #Wings Air #Sulawesi Tenggara #La Ode Arusani #SOP

Video Production: Abel Krisantus Yoga Pradana
Sumber: Tribun Sultra

Tags
   #Bupati Buton   #bom   #Wings Air   #Sulawesi Tenggara   #La Ode Arusani   #SOP

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved