Minggu, 19 April 2026

Terkini Daerah

Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat seusai Diberi Vonis Tambahan Hakim, Ini Penjelasannya

Jumat, 17 Juni 2022 15:52 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto, sosok yang bertanggung jawab atas tewasnya dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Tak hanya itu, hakim juga berikan vonis tambahan untuk Kolonel Priyanto, yakni dipecat dari dinas militer.

Meski demikian, ternyata Kolonel Priyanto hingga saat ini masih berstatus anggota TNI AD aktif.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Kolonel Priyanto mengajukan banding.

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Hanifan di Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Kolonel Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Kolonel Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Kolonel Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Divonis Hakim, Kolonel Priyanto Ternyata Masih Belum Dipecat, Ini Jawaban Pengadilan Militer Tinggi

Baca: Ayah Korban Nagreg Tak Puas dengan Vonis untuk Kolonel Priyanto, Ingin Pelaku Dihukum Mati

Baca: Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup Kasus Sejoli Tewas di Nagreg

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved