Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tegas! Polisi akan Cabut STNK Kendaraan Pelat RF yang Pakai Rotator dan Bersikap Arogan di Jalan

Rabu, 15 Juni 2022 21:40 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menegaskan tak akan pandang bulu menindak pengendara yang melanggar lalu lintas, termasuk kendaraan pelat RF.

Pasalnya kerap ditemui kasus kendaraan pelat RF yang bersikap arogan di jalan raya.

Bagi mereka yang masih melanggar, polisi tak segan untuk mencabut STNK kendaraan tersebut.

Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, pada Rabu (15/6/2022).

Sambodo mengatakan pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat soal tingkah kendaraan pelat RF yang dinilai arogan.

Contohnya, menggunakan sirene atau strobo serta tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Kondisi ini tentu membuat pengendara lain jengkel, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bukan hanya pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan, mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga akan disorot.

“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangan resmi, Rabu (15/6/2022).

Sambodo menegaskan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.

“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” kata dia.

Sebelumnya, ada kejadian mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1497 RFY nekat menerobos jalur Transjakarta, pada Selasa (14/6).

Kendaraan dinas milik pejabat tersebut juga tampak menggunakan rotator.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sopir mengatakan bahwa saat itu sedang mengantar anggota keluarga yang sakit.

"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (15/6/2022).

Sang sopir mengaku bahwa kondisi lalu lintas di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, macet parah.

Oleh karena itu, dia mengaku masuk jalur transjakarta agar bisa lebih cepat sampai tujuan.

"Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk kebusway. Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang. Sudah kami cabut juga pelat nomornya," ungkap Sambodo.

Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi dari pengemudi Fortuner tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa sang sopir mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat RF Pakai Rotaror dan Arogan di Jalan, Siap-siap STNK Dicabut"

# Pelat RFH # Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo # Polda Metro Jaya # strobo

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved