Kabar Selebriti
Merasa Difitnah Rudi, Kuasa Hukum Iko Uwais Sebut Kliennya Diprovokasi hingga Mendapat Ancaman
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor laga Iko Uwais membantah telah melakukan penganiayaan kepada pemilik jasa desain interior bernama Rudi.
Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais diduga difitnah oleh Rudi atas laporan yang dilayangkan kepadanya.
Ia bahkan menuturkan justru kliennya yang mendapat ancaman dari Rudi hingga terprovokasi dan melakukan penganiayaan.
Hal itu disampaikan oleh Leonardu Sagala saat konferensi pers pada Selasa (14/6) dini hari.
Leo menyebut bahwa Rudi sudah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.
"Pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutar balikan fakta di dalam laporannya," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala saat konferensi pers di kawasan Wiyaja, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari.
Baca: Sosok Iko Uwais Aktor Laga Indonesia yang Tersandung Kasus Kekerasan, Pernah Jadi Sopir Truk 2 Tahun
Dalam keterangan rilis polisi, Rudi menyebut bahwa dirinya sudah meminta kepada Iko Uwais untuk segera melunasi semua utang-utangnya namun sang aktor justru menolak dan melakukan penganiayaan pada dirinya.
Padahal, menurut Leo, fakta sebenarnya, justru Rudi yang telah melakukan provokasi terlebih dahulu hingga terjadi percekcokan.
"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," ungkap Leonardus.
Percekcokan itu terjadi ketika Iko ingin mencari keberadaan Rudi dengan mengambil video dan foto karena pria itu diduga tidak bertanggung jawab atas apa yang ia janjikan.
"Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana," ujar Leonardus.
"Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," sambugnya.
Terkait soal utang yang belum dilunasi oleh Iko Uwais, sang pengacara mengklaim jika pembayaran telah dilakukan sang klien setengah dari yang dijanjikan.
Namun setelah pembayaran tersebut dilakukan, menurut Leo Rudi tidak menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan pekerjaannya dan menghilang tanpa kabar.
Baca: Tak Terima Di Cap Pelaku Penganiayaan, Iko Uwais Beber Kronologi dan Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta
"Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin 1 dan termin 2 dengan total pembayaran Rp 150 juta, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyangkan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," kata Leonardus.
Awal percekcokan terjadi ketika Rudi tidak terima diambil video dan foto terkait keberadaannya di rumah dan berteriak hingga memaki kepada Iko Uwais.
Istri Rudi melakukan perekaman atas kejadian percekcokan itu.
Melihat respons yang dikeluarkan Rudi, sontak Iko Uwais, Firmansyah dan Audy Item bergegas kembali ke rumah.
Mengetahui itu, istri dari Rudi tidak berhenti melakukan perekaman dan justru mengancam akan memviralkan kejadian tersebut.
Leo lantas mengatakan bahwa kliennya mencoba untuk menghentikan aksi perekaman tersebut.
"Ternyata, istri nya Rudi ini tidak berhenti di situ, dia tetap merekam, dia memaki maki lalu mengancam akan memviralkan. Karena ada kejadian seperti itu, akhirnya klien kami secara spontan berusaha untuk menghentikan perekaman itu," ujar Leonardus.
Namun pada saat ingin menghentikan tindakan yang dilakukan istri Rudi, Leonardus mengklaim jika Rudi yang melakukan penyerangan lebih dahulu kepada Iko dengan menedang perut bagikan kiri sang aktor.
Tak sampai disitu, Leo menyebut bahwa Rudi juga ingin memukul Iko dengan menggunakan tutup tempat sampah ke kepala Firmansyah yang juga ikut melerai mereka.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami," pungkas Leonardus.
Iko Uwais pun mengalami luka memar di bagian perut sebelah kiri, pundak, dan tangan.
Atas kejadian tersebut Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, pada Selasa (14/6/2022) dini hari.
(Tribun-Video.com/TribunSeleb)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iko Uwais Merasa Difitnah, Kuasa Hukumnya Sebut Rudi Lakukan Provokasi, Bahkan Mengancam
#Iko Uwais #kronologi kasus penganiayaan Iko Uwais #Leonardus Sagala #Konferensi Pers #Audy Item
Sumber: Tribun Seleb
Nasional
BANTAH MINTA DINIKAHI, LISA Ngaku Diayomi Ridwan Kamil Bak Ayah selain Jadi Sosok Pacar
Sabtu, 12 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Adab Presiden Prabowo Mendadak Beri Hormat Jenderal Senior usai Konferensi Pers: Thank You Sir
Selasa, 18 Februari 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: Konferensi Pers PDIP Jelang HUT ke-52, Dipimpin Sekjen Hasto Kristiyanto
Kamis, 9 Januari 2025
Tribunnews Update
Saking Banyaknya, Uang Sitaan Kasus Korupsi Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan saat Konpers
Jumat, 3 Januari 2025
Viral News
Rencana Gus Miftah Usai Mundur dari Stafsus Presiden, Akui Tetap Berdakwah: Bukan Akhir Segalanya
Jumat, 6 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.