Sabtu, 11 April 2026

LIVE UPDATE

Napi Tanjung Gusta Divonis 17 Tahun karena Kendalikan Penjualan hingga Pencucian Sabu dari Sel

Jumat, 10 Juni 2022 16:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kendalikan penjualan hingga pencucian sabu dari penjara, Napi lapas Tanjung Gusta, Erwin Alias Ewin divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/6/2022).

Tidak hanya seorang diri, rekannya yaitu Shofyan Alias Apayan yang juga Napi Lapas Tanjung Gusta Medan juga dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Ia diketahui bertugas mengajari terdakwa Sutrisno untuk mencuci sabu.(*)

# LIVE UPDATE # peredaran narkoba # Pengadilan Negeri Medan

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved