LIVE UPDATE
Napi Tanjung Gusta Divonis 17 Tahun karena Kendalikan Penjualan hingga Pencucian Sabu dari Sel
TRIBUN-VIDEO.COM - Kendalikan penjualan hingga pencucian sabu dari penjara, Napi lapas Tanjung Gusta, Erwin Alias Ewin divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/6/2022).
Tidak hanya seorang diri, rekannya yaitu Shofyan Alias Apayan yang juga Napi Lapas Tanjung Gusta Medan juga dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ia diketahui bertugas mengajari terdakwa Sutrisno untuk mencuci sabu.(*)
# LIVE UPDATE # peredaran narkoba # Pengadilan Negeri Medan
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Hari Pertama ASN Jakarta WFH, Pelayanan di Kantor Camat Kebayoran Baru Tetap Berjalan
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Perjuangan Anak Ojol Lolos SNBP Kedokteran Unila, Sang Rektor Sampai Datang Langsung ke Rumahnya
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Syawalan di Bantul, Gubernur DIY Singgung Pengabdian ASN dan Target Pertumbuhan Ekonomi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.