Terkini Daerah
Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Bupati Yuni Upayakan Mediasi dengan BKN
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pensiunan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Suwarti (61) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang viral membuat Pemerintah Kabupaten Sragen turun tangan.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku bakal mengupayakan mediasi antar kedua belah pihak.
"Dengan peristiwa ini seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Yuni kepada TribunSolo.com, Senin (6/6/2022).
Baca: KPK Terima Laporan Pensiunan ASN TIba-tiba Cairkan Cek Rp 35 M: Kami Klarifikasi, Beliau Meninggal
Yuni mengatakan upaya pemecahan permasalahan antara BKN dan Suwarni sudah coba dilaksanakan.
Keduanya sudah beberapa kali dijadwalkan bertemu untuk membicarakan kasus ini.
Tiga kali Suwarti diajak duduk bersama untuk memberikan penjelasan dengan mengajak BKN, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," ujar Yuni.
Hingga saat ini, Yuni mengaku belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus tersebut.
Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, tidak mencapai Rp160 juta seperti yang terpapar ke media.
"Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini, jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan, kalau hitungan kami Rp90-an juta, tidak sampai Rp160 juta," ungkap Yuni.
Baca: Tenaga Honorer akan Dihapus pada Akhir 2023, Tjahjo Kumolo Sebut untuk Peningkatan Kesejahteraan
Dia mengatakan pengembalian gaji tersebut wajib dilakukan karena sudah ditetapkan.
Namun Yuni mengaku siap membantu Suwarti selaku pensiunan guru jika tak mampu mengembalikan gaji tersebut.
"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan, harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Bupati Yuni Upayakan Mediasi dengan BKN
# pensiunan # guru SD # Sragen # ASN # PNS
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Nasib Ayah & Anak Tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Jasad Ayah Ditemukan Mengapung di Hari Ketiga
Kamis, 1 Mei 2025
tribunnews update
Makan Gaji Buta, Viral ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Ngantor Tapi Tetap Dapat Bayaran Utuh
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Ratusan Kasus Narkoba Periode 2025 Berhasil Diungkap Polda Sumbar! 499 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Bolos Kerja 10 Tahun Terakhir, 6 ASN di Prabumilih Tetap Dapat Gaji Bulanan, Berapa Kerugian Negara?
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Puluhan Formasi CPNS di Yogyakarta Kosong! Hanya 318 dari 378 Kuota yang Terisi di Tahun 2024
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.