Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tenaga Honorer akan Dihapus pada Akhir 2023, Tjahjo Kumolo Sebut untuk Peningkatan Kesejahteraan

Senin, 6 Juni 2022 17:38 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akan segera menghapus tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di kementerian atau pemerintah daerah mulai akhir 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, hal ini dilakukan karena kesejahteraan tenaga honorer tidak jelas.

Nantinya tenaga honorer pada pemerintahan akan diganti menjadi sistem outsourcing.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Senin (6/6), Tjahjo menuturkan, penataan tenaga non-ASN dilakukan untuk membangun SDM yang lebih profesional.

Tak hanya itu, juga untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Tjahjo menilai, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Untuk itu, pemerintah dan juga DPR berupaya mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

Hal ini juga sekaligus amanat dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama dengan DPR.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu (04/06).

Tjahjo menerangkan, pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh masing-masing instansi secara mandiri.

Ia menekankan, tenaga non-ASN tetap dibutuhkan hanya saja pola rekrutmennya harus ditata agar ada standarisasi upah.

Untuk mengaturnya, maka model pengangkatan dilakukan melalui model outsourcing atau lewat pihak ketiga.

Pemerintah juga mendorong agar tenaga honorer kategori II untuk ikut seleksi calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo Kumolo.

Terkait dengan penerapan kebijakan baru ini disebutkan oleh Tjahjo Kumolo dilakukan pada November 2023.

(Tribun-Video.com/Fransisca Mawaski)

# Tenaga Honorer # Kemenpan RB # Tjahjo Kumolo

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved