Kabar Selebriti
Dilaporkan soal Penggelapan Arisan, Krisna Mukti Buat Laporan Balik ke Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Artis, Krisna Mukti melaporkan balik pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta terhadap dirinya bernama Yeni Khaidir.
Laporan yang dibuat Krisna Mukti telah teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Juni 2022.
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Dalam laporan itu, Krisna Mukti menyebut jika terlapor yakni Yeni Khaidir ikut terlibat dalam arisan tersebut.
Baca: Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Penggelapan Uang Arisan Senilai Rp 724 Juta
Bahkan, Arisan itu disebut dikelola oleh Yeni.
Zulpan mengatakan Krisna Mukti merasa difitnah usai dituding Yeni Khaidir sebagai 'bandar' dalam arisan tersebut.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," jelas Zulpan.
"Korban merasa dicemari nama baiknya," tambahnya.
Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar dugaan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, nama artis, Krisna Mukti kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan bersama sejumlah orang lain.
Dia dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.
Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca: Belasan Member Arisan Online Geruduk Owner yang Sembunyi di Rumah Pacar, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Dituding Tilap Uang Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor
# Krisna Mukti # penggelapan uang # penggelapan # uang arisan # arisan
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Kecil-kecil Cabe Rawit, IRT di Purwakarta Ternyata Ratu Arisan Bodong! Korban Rugi hingga Rp1 M
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Rawat Anak Adiknya yang Merantau ke Malaysia, IRT di Lombok Tengah Malah Dituduh Lakukan Penggelapan
Rabu, 23 April 2025
Regional
Emak-emak Jadi Sindikat Penggelapan Kendaraan Bermotor di Kaltim Ditangkap, 1 Penadah Masih Buron
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.