HOT TOPIC
Hasil Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Institusi TNI AD
TRIBUN-VIDEO.COM - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Tak hanya itu, Kolonel Priyanto juga dipecat dari institusi TNI AD.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal.
Baca: 2 Oknum Polisi akan Jalani Sidang Kode Etik akibat Lakukan Pengeroyokan di Holywings Yogyakarta
Baca: Sosok Abdul Qadir Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Pernah 2 Kali Terjerat Kasus Terorisme
Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan vonis itu diinformasikan sama dengan tuntutan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022 lalu.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI"
VP: Indra Iamwan
Host: Mufti Fauziah
#kolonelpriyanto
#hasilsidang
#putusan
#vonis
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Nasib Perawat Senior RSHS Bandung di Ujung Tanduk, 20 Tahun Mengabdi Kini Terancam Dipecat
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Puluhan Prajurit Yonif 734/SNS Ikuti Ibadah Kamis Putih di Banjarmasin saat Singgah di Kalsel
Jumat, 3 April 2026
LIVE UPDATE
Akses Warga Terbuka, Kodam XXI Resmi Bangun Jembatan Perintis Garuda di Way Bungur Lamtim
Kamis, 2 April 2026
Terkini Daerah
Guru MTs di Depok Dipecat Usai Viral Tawarkan Jasa Seksual, Tarif Rp20 - 100 Ribu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Oknum Guru MTs di Depok Dipecat seusai Tawarkan Jasa Seksual, Dinkes Lakukan Screening Siswa
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.