Minggu, 12 April 2026

HOT TOPIC

Hasil Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Institusi TNI AD

Selasa, 7 Juni 2022 12:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

Tak hanya itu, Kolonel Priyanto juga dipecat dari institusi TNI AD.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal.

Baca: 2 Oknum Polisi akan Jalani Sidang Kode Etik akibat Lakukan Pengeroyokan di Holywings Yogyakarta

Baca: Sosok Abdul Qadir Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Pernah 2 Kali Terjerat Kasus Terorisme

Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan vonis itu diinformasikan sama dengan tuntutan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022 lalu.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI"

VP: Indra Iamwan
Host: Mufti Fauziah

#kolonelpriyanto
#hasilsidang
#putusan
#vonis

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved