KACAMATA HUKUM
Bila Terbukti Sebagai Ayah Biologis, Bolehkah Ayah dari Anak di Luar Nikah Tidak Memberikan Nafkah?
TRIBUN-VIDEO.COM - Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.
Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.
Diketahui salah Wenny Ariani mengajukan gugatan pengakuan anak di saat sang anak berusia 8 tahun.
Yang menjadi pertanyaan? kenapa di usia 8 tahun dan adakah batasan waktu untuk mengajukan gugatan pengakuan anak.
Terkait hal itu Badrus Zaman SH, MH selaku ahli hukum dan juga Korwil Peradi Jawa Tengah memberikan penjelasannya.
"Sebenarnya tidak ada batasnya, selama kita mengajukan ya ajukan saja, karena tidak ada kadaluwarsanya, jadi kalau anaknya sudah besar mau mengajukan ya ajuksan saja, yang mengajukan kan bukan anaknya tapi ibunya," ujar Badrus Zaman di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut Badrus Zaman juga menjelaskan terkait pentingnya peran tes DNA dalam proses pengajuan gugatan.
"Menurut saya yang paling penting (Tes DNA) karena bagaimanapun kalau tidak ada tes DNA bagaimana membuktikan bahwa ini adalah anak ini, menurut saya yang paling utama adalah tes DNA," terang Badrus Zaman.
Ia juga menjelaskan bahwa Tes DNA harus dilakukan dengan persetujuan dua bilah pihak dari pihak penggugat kepada tergugat.
Hal itu lantaran bahwa tes DNA harus dilakukan secara formal dan setiap sampel yang diambil harus dilakukan secara transparan.
Badrus Zaman juga menjelaskan apabila terbukti bahwa pihak pria adalah ayah biologis dari sang anak namun tidak memberikan nafkah maka ayah biologis tidak dikenakan pidana hukum.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: Ramai soal Kasus Gugatan Pengakuan Anak Rezky Aditya, Begini Proses Pengajuan Gugatan
Baca: KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak
#Klarifikasi Rezky Aditya #Nikah Siri #Kacamata Hukum #Nikah Siri
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mama Muda Antapani Diculik, Anak Korban Sebut Ibunya Dipaksa Nikahi Siri Tersangka karena Diancam
Kamis, 12 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.