Ahli Hukum Sebut Tidak Ada Dasar Hukum Memaksa Tes DNA Terduga Ayah
TRIBUN-VIDEO.COM - Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.
Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.
Lalu bagaimana status anak hasil dari nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.
Terkait hal itu Badrus Zaman SH, MH selaku ahli hukum dan juga Korwil Peradi Jawa Tengah menerangkan terkait kasus tersebut.
"Kalau pengakuan anak bisa saja, tapi tetap hubungannya di luar pernikahan yang sah itu tidak bisa hubungan keperdataan kepada ayahnya," ujar Badrus Zaman di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (31/5/2022).
Hal itu sesuai dengan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974.
Badrus juga menjelaskan apabila dilanjutkan ke arah gugatan pengakuan anak maka terduga ayah tidak bisa dipaksa untuk tes DNA.
"Selama termohon tidak mau kita juga susah, mau memaksa juga susah karena tidak ada dasar hukumnya," ucap Badrus Zaman.
Proses tes DNA sendiri harus dilakukan secara transparan dan formal.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak
Baca: Gugatan Pengakuan Anak Hasil di Luar Nikah, Ahli Hukum: Tidak Bisa Menjadi Ahli Waris
#Kacamata Hukum #Nikah Siri #Rezky Aditya #Citra Kirana
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Polisi Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santriwati di Jepara, Dalih Nikah Siri & Beri Uang Rp100 Ribu
2 jam lalu
Selebritis
Citra Kirana Mengaku Terpukul dan Nangis soal Program Bayi Tabung Anak Kedua yang Belum Berhasil
Jumat, 24 April 2026
Selebritis
Fakta Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Tak Ada Bukti Saksi hingga Dokumen Resmi
Minggu, 19 April 2026
Selebritis
Insanul Fahmi Diminta Segera Ambil Sikap usai Hubungan dengan Inara Rusli Berjarak
Rabu, 25 Maret 2026
Terkini Nasional
Terkuak! Sosok Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Cipayung, WN Irak Sempat Nikah Siri dengan Korban
Minggu, 22 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.