KACAMATA HUKUM
Gugatan Pengakuan Anak Hasil di Luar Nikah, Ahli Hukum: Tidak Bisa Menjadi Ahli Waris
TRIBUN-VIDEO.COM - Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.
Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.
Lalu bagaimana status anak hasil dari nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.
Terkait hal itu Badrus Zaman SH, MH selaku ahli hukum dan juga Korwil Peradi Jawa Tengah menerangkan terkait kasus tersebut.
"Kalau pengakuan anak bisa saja, tapi tetap hubungannya di luar pernikahan yang sah itu tidak bisa hubungan keperdataan kepada ayahnya," ujar Badrus Zaman di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (31/5/2022).
Hal itu sesuai dengan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974.
Meski demikian sang anak tetap bisa mendapat pengakuan terhadap ayahnya akan tetapi sang anak tidak mendapat warisan dari ayahnya.
Namun apabila pasangan nikah siri tersebut mencatatkan ke KUA secara administrasi sehingga pernikahannya diakui negara, maka status hukum sang anak bisa berubah melalui langkah pengajuan asal usul anak.
Lebih lanjut Badrus Zaman menerangkan bahwa sang ibu tetap bisa mengajukan gugatan.
Namun meski gugatan dimenangkan sang ibu hanya bisa mendapat pengakuan dari sang ayah bukan hubungan keperdataan.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: Ngaku Pernah Satu Atap, Wenny Ariani Blak-blakan Cerita soal Masa Lalunya dengan Rezky Aditya
Baca: KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak
#Kacamata Hukum #Rezky Aditya #Citra Kirana #Nikah Siri
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Sinopsis dan Film
BOCORAN Trailer, Sinopsis, dan Pemain Film Keajaiban Air Mata Wanita, Tayang 23 Januari 2025
Senin, 6 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.