Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ditresnarkoba Polda Kaltara Lakukan Pemusnahan Barbuk Narkoba Hasil Pengungkapan Selama 3 Bulan

Jumat, 27 Mei 2022 08:14 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Hasil pengungkapan kasus Narkotika selama 3 bulan terakhir pada hari ini Rabu (25/5/2022) barang bukti berupa sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polda Kaltara.

Sabu yang miliki berat 107,61 gram itu pun langsung dilarutkan ke dalam air.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Bonifasius Rumbewas menuturkan jumlah keseluruhan kasus, barang bukti dan tersangka itu ada 5 laporan polisi (LP).

"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,61 gram. Jumlah tersangka sebanyak 6 orang," ucapnya Rabu (25/5/2022).

Baca: Ditresnarkoba Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu, Kapolri: Ini Pengungkapan Besar

Bonifasius menyebutkan dari kasus serbuk putih itu didapati di 2 daerah yakni Kota Tarakan jumlah kasusnya ada 3 dan di Kabupaten Bulungan ada 2 kasus.

Kemudian untuk kejadian kasus itu diantaranya bulan Maret sebanyak 2 kasus, April sebanyak 2 kasus dan Mei sebanyak 1 kasus.

"Selain dimusnahkan, sebelumnya juga kami sisihkan untuk kepentingan penuntutan di Kejaksaan," ungkapnya.

Adapun rincian dari sabu 107,61 gram ini diantaranya milik Sandri alias Sandi sebesar 8 98 gram yang ditangkap pada 03 Maret 2022 di RT 18 Jalan Muara Bengawan, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Baca: Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan 1 Ton Sabu dari Iran di Pantai Madasari, 5 Tersangka Ditangkap

Lalu milik Mustakim alias Muslimin sebanyak 11,05 gram, diamankan di RT 023 Jalan Sengkawit, Kecamatan Tanjung Selor pada 24 Maret 2022.

Kemudian sabu milik Muhammad Resky alias Aco sebanyak 24,17 gram yang ditangkap pada 18 April 2022 di RT 54 Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.

Selanjutnya sabu milik Ramli dan Hairil Ramadhani alias Aril sebesar 14,57 gram diamankan pada hari Minggu 24 April 2022 di Jalan Niaga 1 dan didepan Kantor Kecamatan Jalan Jelarai Raya, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Terakhir milik Maulana alias Alan, sabu sebanyak 48,84 gram disita dan diamankan pada tanggal 13 Mei 2022 di Jalan Mulawarman, Gang Cantika RT 42, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

"Jadi ke 6 orang ini kami persangkakan dengan Pasal 144 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ucapnya.

(Georgie Sentana Hasian Silalahi)

# Ditresnarkoba # Polda Kaltara # Pemusnahan Narkotika

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved