Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Motif Pria Ancam Ledakan Bank dengan Bom Mainan: Terlilit Utang Rp 20 Juta

Kamis, 26 Mei 2022 10:09 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial D (32) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berhasil menggegerkan warga Kecamatan Leuwimunding pada Senin (23/5/2022) sore.

Pria yang diketahui berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa bom rakitan mainan.

Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh kepolisian resor Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, motif pelaku yang sengaja mendatangi sebuah bank di wilayah tersebut karena terlilit utang.

Pria yang merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu dibuat nekat dengan meminta uang Rp 30 juta kepada bank tersebut.

"Jadi pria ini nekat datang ke bank meminta uang Rp 30 juta ke bank karena terlilit utang."

Baca: Geger Seorang Pria di Majalengka Ancam Ledakan Sebuah Bank dengan Bom Rakitan, Minta Uang Rp 30 Juta

"Adapun pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin kepada media saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/5/2022).

Adapun, jelas dia, yang bersangkutan juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Sehingga, pelaku resmi melakukan tindak pidana perampokan.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, tujuh buah tabung pipa, 10 gram semen, beling kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer," ucapnya.

Kata Edwin, pria tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang tahanan Polres Majalengka.

Pasalnya, peristiwa itu sempat membuat geger warga yang berada di kawasan Alun-alun Leuwimunding pada Senin sore kemarin.

"Jenis tindak pidana yang disangkakan, yakni pencurian dengan kekerasan Jo perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan Jo percobaan melakukan kejahatan."

"Yang mana pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 tahun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, khususnya di kawasan Alun-alun Leuwimunding, dihebohkan dengan penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa bom.

Baca: Viral Video Pria di Majalengka Meneror Bank Mengaku Bawa Bom, Ternyata Cuma Mainan saat Diperiksa

Penangkapan pelaku diduga membawa bom sempat viral di berbagai grup WhatsApp.

Diketahui, pelaku seorang pria itu berkacamata, menggenakan kaos putih, topi hitam, menggendong tas dan celana pendek.

Pria tersebut mengaku menggondol bom yang melilit di tubuhnya.

Dari sebuah video yang viral, ia ditangkap dan diikat di sebuah mistar gawang sepak bola alun-alun Leuwimunding.

Garis polisi pun dibuat oleh kepolisian untuk memberi jarak bagi masyarakat lainnya yang ingin menonton pelaku.

Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan.Pantauan Tribun di lokasi, tampak ratusan warga pun, tak pelak berbondong-bondong ke lokasi ingin melihat secara langsung wajah dan isu kebenaran kabar tersebut.

Anggota polisi pun yang membawa senjata lengkap mengamankan sekitar lokasi.

Selang tiga jam atau setelah Tim Gegana Brimob Polda Jabar memeriksa terduga pelaku, pria tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya hanya membawa rakitan bom mainan. (*

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria yang Ngaku Bawa Bom di Majalengka Ternyata Nekat Datangi Bank karena Terlilit Utang

# Motif # Bom Rakitan Mainan # terlilit hutang # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved