Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Polres Bukittinggi Ungkap dan Amankan 8 Orang Terkait Kasus Narkoba Senilai Rp62,1 Miliar

Selasa, 24 Mei 2022 23:58 WIB
Tribun Padang

TRIBUN-VIDEO.COM, BUKITTINGGI - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 kg sabu-sabu.

Sebanyak 8 orang tersangka diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.

Mereka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, para tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Pengungkapan ini sudah kita lakukan sejak 14 mei 2022 lalu," ungkapnya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).

Dia menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Diantara mereka ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar.

"Pengguna AH dan DF, sisanya pengedar semua, banyaknya beragam," Imbuhnya.

Baca: Gary Iskak Diamankan Polisi karena Kasus Narkoba, Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

Kasus ini, tambah dia merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri.

"Biasanya produsen barang ini dari luar Indonesia, seperti China, Burma dan negara lainnya," timpalnya.

Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan, total harga dari barang haram tersebut mencapai Rp62,1 miliar.

"Jika di kali 10 gram per orang ini bisa menyasar 414 ribu jiwa," timpalnya.

Teddy menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Pantauan TribunPadang.com saat press release, barang haram itu dibungkus dalam banyak kantong.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Para tersangka dikenakan pakaian tahanan dengan kepala ditutup topeng. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-Sabu, 8 Orang Diamankan Polres Bukittinggi

# Bukittinggi # kasus narkoba # Kabupaten Agam

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved