LIVE UPDATE
Kewenangan IDI dalam UU No 29 Tahun 2004 Dianggap Berlebihan, Buat Nakes Lebih Takut pada IDI
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam menilai kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diatur dalam UU No.29 Tahun 2004 berlebihan dan di luar kelaziman.
Adapun kewenangan IDI yang dianggap berlebihan yaitu membentuk kolegium yang menerbitkan sertifikat kompetensi untuk syarat mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: SELASA 24 MEI 2022
Kewenangan tersebut dinilai membuat dokter lebih takut dengan IDI dibandingkan Kemenkes.(*)
# LIVE UPDATE # Ikatan Dokter Indonesia # nakes
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
12 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
12 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.