Selasa, 21 April 2026

HOT TOPIC

Kolonel Priyanto Penuhi Unsur Sengaja di Pasal Pembunuhan Berencana, Bukti Aksinya Terkuak

Selasa, 24 Mei 2022 13:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyebut bahwa ada unsur kesengajaan dalam aksi Kolonel Priyanto.

Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto dalam keadaan tenang ketika membuang Handi dan Salsabila.

Hal itu diungkapkan dalam replik atau tanggapan atas pleidoi.

Bukti aksi terdakwa dilakukan dengan unsur sengaja juga dibeberkan.

Kolonel Priyanto disebut mampu menggantikan saksi dua.

Priyanto mengambil alih kemudi karena Andreas panik dan ketakutan sudah menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg.

Ia juga menentukan lokasi pembuangan korban kecelakaan di daerah Jawa Tengah.

Baca: Keluarga Handi Bereaksi Keras Kolonel Priyanto Harusnya Divonis Lebih dari Seumur Hidup: Itu Ringan

Baca: Kolonel Priyanto Akui Buang Jasad Handi & Salsa ke Sungai Demi Anak Buah, Pelaku: Biar Dimakan Ikan

Terdakwa juga menenangkan saksi dua dan saksi tiga.

Poin menenangkan dimaksud yakni ketika Priyanto memerintahkan dua anak buahnya untuk diam.

Terdakwa juga menyebut bahwa Handi dan Salsabila sudah meninggal karena tubuh mereka kaku.

Dikabarkan bahwa hari ini Selasa (24/5/2022) akan ada sidang lanjutan.

Sidang dijadwalkan akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.

Agenda sidang hari ini adalah duplik atau jawaban dari pihak Priyanto atas replik yang dibacakan pihak Oditur Militer Tinggi dalam sidang sebelumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Sidang Duplik Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

# Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta # Nagreg # Kolonel Priyanto

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved