Terkini Nasional
Sekarang Penulisan Nama di E-KTP Minimal 2 Kata, Paling Banyak 60 Huruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April.
Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi, "Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata."
Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca: Penulisan Nama pada Dokumen Termasuk di E-KTP Minimal Dua Kata Sudah Disahkan UU Tahun 2022
Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata"
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Kompas.com
Seleb
Sempat Dikritik, Nama Unik Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Jadi Sorotan
Kamis, 19 Maret 2026
Viral
Kasus Bibi Kelinci Dihentikan, Anggota DPR Soroti Fenomena Korban yang Dipidana Pakai UU ITE
Selasa, 10 Maret 2026
Mancanegara
Trump Ngaku Sudah Kantongi Nama Kandidat Pemimpin Baru Iran yang Bisa Bawa Perubahan Besar
Jumat, 6 Maret 2026
Terkini Nasional
Kini Giliran Skripsi Jokowi Dipermasalahkan Roy Suryo CS, Klaim Skripsi Palsu: Kertasnya Tampak Baru
Selasa, 3 Februari 2026
Terkini Nasional
Lawan Kriminalisasi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Karet UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Jumat, 30 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.