Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

3 Warga Sleman Yogya Meninggal seusai Tenggak Miras Oplosan

Jumat, 20 Mei 2022 15:11 WIB
Tribun Jogja

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUN-VIDEO.COM, SLEMAN - Sedikitnya tiga warga Sleman meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan di sebuah Gudang Rosok, di wilayah Dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Berbah.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sleman karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menceritakan, petaka itu bermula ketika 3 korban, berinisial AA (42) warga Prambanan, STR (42) dan TRY keduanya warga Berbah mengonsumsi minuman jenis mocca, pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 04.00 dinihari.

Minuman tersebut dibeli dengan sistem COD.

Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia, satu kritis, dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan.

"Akhirnya, ketiga orang itu meninggal dunia," kata dia, didampingi Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta, Kamis (19/5/2022).

Baca: 2 Tersangka Berbisnis Barang Haram Kulakan Miras Oplosan dari Media Sosial

Dari kejadian tersebut, Petugas Kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek korban di Rumah Sakit.

Dari keterangan yang didapat, sebelum meninggal dunia para korban mengalami mual-mual hingga pusing.

Petugas kemudian menelusuri penjual minuman oplosan tersebut.

Ditemukan dua tersangka, yakni APS (43), dan FAS (50).

Keduanya adalah pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan yang sudah dua tahun menjual minuman oplosan.

Baca: Lagi-lagi Memakan Korban Jiwa, Miras Oplosan kembali Ditemukan di Jepara, 2 Remaja Tewas Keracunan

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku merupakan tempat produksi berbagai minuman oplosan, mulai dari ciu hingga mocca.

Dalam kasus ini, minuman mocca yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.

Mereka disangka melanggar pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia.

Kedua pelaku berikut sejumlah minuman oplosan berwarna hijau (racikan melon, alkohol dan air putih) serta minuman hitam (racikan mocca, alkohol dan air putih) yang menyebabkan korban meninggal dunia dihadirkan dalam ungkap tersebut.

Minuman- minuman itu merupakan hasil racikan tangan pelaku.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Warga Sleman Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

# miras oplosan # Sleman # Yogyakarta

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jogja

Tags
   #miras oplosan   #Sleman   #Yogyakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved