Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Santriwati hingga 9 Kali, Modus Minta Antar Minuman ke Kamar

Jumat, 20 Mei 2022 13:56 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM, MAGELANG - Kasus pencabulan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pesantren berinisial SA (36), yang mengaku sudah 12 tahun bekerja di pesantren tersebut .

Sementara korbannya merupakan santriwati yang belajar (mondok) di Pondok Pesantren tersebut dan berstatus di bawah umur.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tindakan pencabulan itu terkuak setelah adanya laporan dari orangtua korban.

"Kejadian asusila terjadi sekitar Agustus 2021 sampai Oktober 2021,dilakukan sebanyak 9 kali. Tersangka sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada saat jam-jam tertentu. Kemudian, minuman tersebut diminta untuk diantar ke kamar tersangka. Di situlah (saat di kamar), tersangka melakukan tindakan pencabulan pada korban," terang Kapolres Magelang saat pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022).

Baca: Bus Rombongan Takziah dari Magelang Terguling di Sleman, 1 Penumpang Tewas dan 26 Luka-luka

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum, serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang, disimpulkan bahwa memang benar tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga turut dilakukan di Bidlabfor Polda Jateng terhadap gawai milik korban dan pelaku, serta berkoordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dari hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur di tingkat perkara tersebut dan naik pada proses penyidikan. Kemudian, kami menetapkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.

Baca: Pengasuh Pesantren Magelang Cabuli Santri 9 Kali, Minta Korban Datang ke Kamar di Jam Tertentu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu kaus lengan panjang warna hitam bertuliskan “Gunung Pring."

Serta, satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, dan satu buah handphone warna hitam.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (*)

( tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Oknum Pengasuh Pesantren di Magelang Cabuli Santriwati di Bawah Umur Berulang Kali, Begini Modusnya

# pencabulan # santriwati # Pondok Pesantren # Magelang

Editor: winda rahmawati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jogja

Tags
   #Pondok Pesantren   #cabul   #santriwati   #pencabulan   #Magelang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved