Rabu, 15 April 2026

HOT TOPIC

Sopir Truk Gebuki Bajing Loncat hingga Tewas, Kini Divonis Bersalah hingga Dipenjara 5 Tahun

Jumat, 20 Mei 2022 09:18 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir dump truk divonis pidana penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022)

Ia diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap bajing loncat bernama Roni Alvarizi hingga meninggal dunia.

Sang sopir bernama Dedi Iskandar Alias Iskandar mendapatkan vonis ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Franciskawati Nainggolan.

Perkara disebutkan berawal saat terdakwa datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK).

Baca: Ganasnya Rusia, Gunakan Laser Baru Bernama Zadira, Bisa Bakar Drone di Medan Perang Berjarak 5 KM

Beberapa menit kemudian, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik dump truknya.

Lalu terdakwa memukul terpal plastik yang bergerak tersebut sebanyak 6 kali menggunakan kayu.

Terdakwa pun melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.

Saksi Ilham melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan.

Aksi sang sopir itu dilakukannya hingga korban dikabarkan tak bernyawa atas penganiayaan yang dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GEBUKI Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk Asal Medan Labuhan Divonis 5 Tahun Bui

# HOT TOPIC # bajing loncat # sopir truk # Medan

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #HOT TOPIC   #bajing loncat   #sopir truk   #Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved