Senin, 12 Mei 2025

Kabar Selebriti

Kuasa Hukum Sebut Nirina Zubir Alami Kelelahan Psikis seusai Jalani Sidang Kasus Mafia Tanah

Kamis, 19 Mei 2022 17:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Nirina Zubir angkat bicara seputar kliennya yang menjadi saksi saat sidang kasus mafia tanah.

Diketahui, Nirina Zubir menjadi saksi korban dalam kasus mafia tanah terhadap keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022).

Nirina Zubir menjalani sidang untuk didengar keterangannya dalam perkara dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut nama Riri Khasmita dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kesaksian Kakak Nirina Zubir terkait Kasus Mafia Tanah: Semua Hilang

Sebagai informasi, Riri Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina yang diduga menggelapkan aset-aset milik almarhumah saat masih hidup.

Dalam persidangan tersebut, Nirina Zubir bersama kakaknya, Fadhlan menjalani sidang selama empat jam.

Namun kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar mengungkapkan jika sidang tersebut tidak efektif.

Menurutnya, banyak pertanyaan yang diulang saat proses sidang berlangsung.

"Bagi saya tidak efektif selama empat jam sidang. Pertanyaannya pun banyak yang diulang dari proses BAP di kepolisian," kata Ruben Siregar ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Baca: Pengadilan Gelar Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Angkat Bicara sebagai Saksi

Menurut Ruben, empat jam di depan hakim, terdakwa, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdampak pada psikis Nirina Zubir.

Ruben juga mengatakan jika Nirina mengalami kelelahan secara psikis.

"Nirina alami kelelahan secara psikis," ucapnya.

Bagi Ruben, poin pertanyaan dari JPU dan juga pengacara terdakwa, bukan pada tempatnya dalam sidang mendengar kesaksian dari pihak korban.

"Seakan mengundur persidangan. Kalau seperti itu mau kapan sidangnya selesai?," ungkapnya.

Baca: Turuti Wasiat sang Ayah, Nirina Zubir Makamkan Jenazah Zubir Amin Satu Liang Lahat dengan Neneknya

Ruben mengatakan, saat sidang justru hakim lah yang menghentikan pertanyaan berulang itu.

Padahal, seharusnya itu merupakan tanggungjawab dari jaksa.

"Hakim malah yang terus menghentikan pertanyaan-pertanyaan berulang. Harusnya yang menengahi itu Jaksa," sambungnya.

Ruben pun memastikan, pihak Nirina Zubir dan keluarga akan terus memantau proses persidangan sampai Riri Khasmita menerima vonis dari hakim.

"Nirina Zubir dan keluarga akan hadir terus dalam setiap persidangan," ujar Ruben Siregar.

Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah yang terjadi pada keluarga Nirina Zubir masih terus berlanjut.

Baru-baru ini, Nirina bahkan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kelima tersangka itu, yakni Riri Khasmita mantan ART ibunda Nirina dan Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz, dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Pertanyaan JPU Saat Sidang Membuat Nirina Zubir Alami Kelelahan Psikis.


# kuasa hukum # Nirina Zubir # psikis # Kasus Mafia Tanah # mafia tanah # sidang kasus mafia tanah

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved