Terkini Daerah
Boleh Buka Masker, Naik Pesawat di Bandara Lombok Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas membuka masker di luar ruangan, syarat perjalanan penumpang pesawat juga dilonggarkan.
Sejak hari Rabu (18/5/2022), syarat perjalanan melalui Bandara Internasional Lombok kembali dipermudah.
"Sebenarnya secara prinsip, ketentuan terbaru ini kembali ka regulasi sebelum periode mudik," kata Humas PT AP I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto, pada TribunLombok.com, Rabu (18/5/2022).
Sesuai ketentuan, calon penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis 2 dan 3 tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau tes antigen.
Sementara bagi calon penumpang yang baru vaksin 1, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif (3x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).
Sementara bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, dia harus memiliki hasil tes PCR negatif (3x24 jam) sebelum berangkat.
Baca: Sejalan dengan Aturan RI 1, MUI Izinkan Salat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker bagi Jemaah yang Sehat
Atau bisa juga hasil tes antigen negatif 1x24 jam. Kemudian menyertakan keterangan dari RS pemerintah.
Sementara penumpang anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu tes PCR/antigen.
Kemudian pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).
Baca: Perbolehkan Masyarakat Buka Masker saat Berada di Ruang Terbuka, Pemprov Banten: Kita Ikuti Arahan
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Boleh Buka Masker, Naik Pesawat di Bandara Lombok Tidak Perlu Tes PCR Lagi
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok
Terkini Nasional
Harga MinyaKita Melonjak Tembus Rp22 Ribu per Liter di Lombok Timur, Pelaku UMKM Mulai Resah
10 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Bandara Tel Aviv Kacau, Israel Kembali Diserang Houthi Yaman
1 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Jet Pribadi Jatuh dan Meledak saat Mendarat Darurat di Republik Dominika, 2 Orang Tewas
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.