Minggu, 12 April 2026

Berita Viral

Viral Arogansi Sopir Honda Brio di Malang, Terobos Macet Pakai Strobo dan Sirene agar Dapat Jalan

Kamis, 19 Mei 2022 11:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi mobil Honda Brio berkendara secara arogan sambil menyalakan sirene dan strobo.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @bangruli97, terlihat Honda Brio berwarna putih menggunakan lampu strobo sambil membunyikan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan pengendara di depannya.

Diketahui kejadian itu terjadi di Jalan Wilis, Kota Malang, Jawa Timur.

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan karena terburu-buru ingin ke rumah saudaranya.

Baca: Nekat Pasang Lampu Strobo dan Sirine pada Kendaraan Pribadi di Karanganyar, Ini Sanksi dari Polisi

“Untuk sirene dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Rahardy dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Perlu ditegaskan lagi bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Baca: Viral Video Mobil Pelat Hitam Gunakan Strobo Memaksa Nyalip di Jalanan Padat

Kendaraan sipil atau berplat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Honda Brio Terobos Macet Pakai Strobo dan Sirene di Malang"

# viral # aksi arogan # Lampu Strobo # Kota Malang

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #viral   #aksi arogan   #Lampu Strobo   #Kota Malang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved