Minggu, 11 Mei 2025

Tribun Solo Update

Nekat Pasang Lampu Strobo dan Sirine pada Kendaraan Pribadi di Karanganyar, Ini Sanksi dari Polisi

Sabtu, 19 Februari 2022 16:26 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Karanganyar gelar razia dan sosialisasi terkait penggunaan lampu strobo rotator dan lampu sirine pada kendaraan pribadi pada Jumat (18/2/2022).

Diketahui, penggunaan lampu-lampu tersebut resmi dilarang dipasang pada kendaraan pribadi.

Atas kejadian ini, apabila masih ada pengendara yang nekat melanggar akan terancam hukuman kurungan paling lama satu bulan.

Dikutip dari TribunSolo.com pada Sabtu (19/2/2022), Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo yang diwakili oleh Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, razia tersebut berada di jalan Karanganyar-Padangan.

Dijelaskan olehnya, tepatnya di depan Terminal Jungke Karanganyar, dan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

Baca: Mobil Fortuner Plat Hitam Pakai Strobo dan Bunyikan Sirene, Paksa Nyalip di Jalanan Padat

Akibat digelarnya razia tersebut, sekitar 10 mobil yang kedapatan memasang lampu strobo dan lampu sirine diberi teguran.

"Ada 10 mobil yang kedapatan memasang lampu strobo dan lampu sirine, mereka kemudian sudah diberi teguran," kata Sarwoko.

Sarwoko mengatakan, pelarangan penggunaan kedua lampu pada mobil pribadi didasarkan pada UU nomor 22 tahun 2009.

Diketahui, Undang-undang tersebut tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287.

Dia mengatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan pasal 59, pasal 106 ayat 4 atau pasal 134.

Selain itu, pengendara yang nekat melanggar peraturan tersebut akan dikenakan pidana kurungan.

Baca: Viral Video Mobil Sedan di Bandung Nekat Serobot Jalur Lawan Arah saat Macet dan Nyalakan Strobo

Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Dengan dasar pasal tersebut yang nekat memasang lampu Strobo dan Sirine bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukumannya kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," ungkap Sarwoko.

Sarwoko mengatakan, lampu sirine dengan warna biru digunakan untuk kendaraan kepolisian republik Indonesia.

Sementara lampu sirine berwarna merah digunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Sedangkan lampu sirine warna kuning digunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol, sarana dan prasarana derek dan angkutan barang khusus.

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut tidak ada lagi pihak yang sembarang memasang lampu Strobo pada kendaraan pribadi.

"Dalam kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa mengerti tentang aturan penggunaan serta fungsi warna rotator dan sirine," ucap Sarwoko.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Peringatan Warga Karanganyar, Polisi Tak Izinkan Kendaraan Pribadi Dipasangi Lampu Rotator & Sirine\

# TRIBUN SOLO UPDATE # Ditilang Polisi # Lampu Strobo # penilangan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Tegar Melani
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved