Terkini Nasional
Pemerintah Longgarkan Aturan Pemakaian Masker, Begini Kata Presiden Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Hal tersebut tentunya dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker di area terbuka yang tidak padat orang.
Sementara itu, masyarakat yang menggunakan transportasi publik, masih diwajibkan menggunakan masker.
Baca: Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Buka Masker di Luar Ruangan dengan Syarat Tertentu
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkasnya.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait pelonggaran aturan pemakaian masker, seperti yang telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Begini Syaratnya
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Tribunnews/Widya Lisfianti)
# Presiden Jokowi # masker # Kebijakan
Baca berita lainnya terkait masker
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi: Masyarakat Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Luar Ruangan yang Tidak Padat Orang
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tak Bela Gibran? Jokowi Justru Halalkan usulan Pemakzulan Sang Wapres: Boleh-boleh Saja, Aspirasi
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Usulan Roy Suryo untuk Jokowi! Minta Keaslian Ijazah Diuji di Singapura untuk Cegah Adanya Rekayasa
Minggu, 4 Mei 2025
Viral News
Polemik Ijazah Palsu Berpeluang Batalkan Kebijakan Jokowi sebagai Presiden? Mahfud MD Angkat Suara!
Minggu, 4 Mei 2025
Viral News
Respons Peluang Pembatalan Kebijakan Jokowi saat Jadi Presiden jika Ijazah Palsu, Mahfud Buka Suara!
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.