Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Begini Syaratnya

Selasa, 17 Mei 2022 20:26 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan terkait pelonggaran penggunaan masker.

"Memerhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).

Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Hal ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Aturan Baru Penggunaan Masker, Boleh Copot Masker tapi Ada Syaratnya!

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap memakai masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,"

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,”

Kedua, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Joko Widodo menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca: Presiden Jokowi Umumkan Aturan Baru Penggunaan Masker, Boleh Copot Masker di Luar Ruangan

Ketiga, masker tetap dipakai jika mengalami gejala batuk dan pilek ketika melakukan aktivitas.

"Lalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya.

Berikut Pernyataan Pers Presiden RI terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, Istana Bogor, 17 Mei 2022

Assalamualaikum Wr Wb

Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini

Wassalamualaikum Wr Wb.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan, Kecuali Bagi yang Batuk Pilek

#Presiden Jokowi #Lepas Masker #Aturan Baru #Masker

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved