Minggu, 18 Mei 2025

Terkini Nasional

Kembali Sambangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Dikabarkan Sedang Hamil, Ini Penjelasan Pengacara

Selasa, 17 Mei 2022 19:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lama tak mendengar kabarnya, kini tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'Only Fans' kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5).

Diketahui, Dea melakukan wajib lapor dengan didampingi kuasa hukumnya, Abdillah Syarifudin.

Dikabarkan, kedatangan Dea selain melakukan wajib lapor, juga untuk memperbarui kasus yang tengah diproses dan kondisi fisik Dea.

Abdillah mengatakan, jika kondisi Dea tengah sedang mengandung.

"Kondisinya Mbak Dea sekarang lagi hamil. Jadi karena kondisi kehamilannya ini, mohon doanya semoga ke depannya juga lancar," ujar Abdillah.

Baca: Dea OnlyFans Siap Tanggung Jawab, Minta Kehamilannya Tak Dibesar-besarkan

Selama menjalani penyidikan kasus video syur, Dea menjadi lebih rentan sakit.

Selain itu, perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta yang memakan waktu lama juga menjadi satu diantara penyebab kondisinya yang cepat lelah.

"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan, ya, ditambah perjalanan (dari) Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu cukup lama," ucap Abdillah.

Dijelaskan olehnya, Dea tengah mengalami fase dimana sering mual-mual.

"Mungkin capeknya itu aja, kan biasa tuh cewek-cewek kalau hamil, pinggangnya, punggungnya, mual-mual," sambung dia.

Baca: Dea Onlyfans, Pelaku Penyebar Konten Pornografi Ngaku Hamil 5 Bulan, Sempat 4 Kali Coba Akhiri Hidup

Abdillah mengungkapkan, dalam waktu dekat, berkas perkara kasus yang menjerat kliennya itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi semoga harapannya kami dari tim kuasa hukum, semoga kedepannya bisa lancar," tuturnya.

Sebagai informasi, Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.

Atas kasus tersebut, Dea dijerat Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal tentang Pornografi.

"Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi", jelasnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Lapor Kasus Pornografi, Dea "OnlyFans" Disebut Sedang Hamil"

#Dea Onlyfans #Hamil #Video Syur #Konten Pornografi 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved