Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Hukum Perkawinan dalam Kisah Layangan Putus

Senin, 16 Mei 2022 17:31 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Fenomena perselingkuhan di tengah masyarakat masih ramai diperbincangkan.

Meskipun merupakan masalah yang privat namun media massa terutama elektronik kerap menjadi jalan untuk membongkar perselingkuhan.

Seperti yang baru baru ini terjadi dan viral di sosial media.

Baca: KACAMATA HUKUM: Saat Kitab Suci Dilecehkan

Sosok Polwan Polda Sumatera Selatan, Briptu Suci Darma, kini disorot karena membagikan kisah perselingkuhan suaminya.

Ia merupakan korban perselingkuhan suami yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Briptu Suci merasa ditipu oleh suaminya, yang mengaku sebagai pria lajang saat menikahi dirinya.

Setelah berjalan 6 bulan pernikahan, baru diketahui bahwa sang suami telah memiliki anak dengan wanita lain.

Kisah Briptu Suci kini disebut sebagai Cerita Layangan Putus Versi ASN Protokoler.

Meniliki kasus tersebut bagaimana pasal hukum bagi suami selingkuh?

Baca: KACAMATA HUKUM: Perusakan Situs Cagar Budaya

Apakah selingkuh busa dipidana?

Kita akan bahas di kacamata hukum dalam tema ‘Hukum Perkawinan dalam Kisah Layangan Putus’ bersama Ketua DPC PERADI Ungaran, Mohammad Sofyan, SH. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Kacamata Hukum # perkawinan # perceraian # selingkuh # perselingkuhan

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved