KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Hukum Perkawinan dalam Kisah Layangan Putus
TRIBUN-VIDEO.COM - Fenomena perselingkuhan di tengah masyarakat masih ramai diperbincangkan.
Meskipun merupakan masalah yang privat namun media massa terutama elektronik kerap menjadi jalan untuk membongkar perselingkuhan.
Seperti yang baru baru ini terjadi dan viral di sosial media.
Baca: KACAMATA HUKUM: Saat Kitab Suci Dilecehkan
Sosok Polwan Polda Sumatera Selatan, Briptu Suci Darma, kini disorot karena membagikan kisah perselingkuhan suaminya.
Ia merupakan korban perselingkuhan suami yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Briptu Suci merasa ditipu oleh suaminya, yang mengaku sebagai pria lajang saat menikahi dirinya.
Setelah berjalan 6 bulan pernikahan, baru diketahui bahwa sang suami telah memiliki anak dengan wanita lain.
Kisah Briptu Suci kini disebut sebagai Cerita Layangan Putus Versi ASN Protokoler.
Meniliki kasus tersebut bagaimana pasal hukum bagi suami selingkuh?
Baca: KACAMATA HUKUM: Perusakan Situs Cagar Budaya
Apakah selingkuh busa dipidana?
Kita akan bahas di kacamata hukum dalam tema ‘Hukum Perkawinan dalam Kisah Layangan Putus’ bersama Ketua DPC PERADI Ungaran, Mohammad Sofyan, SH. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Kacamata Hukum # perkawinan # perceraian # selingkuh # perselingkuhan
Sumber: Tribun Video
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
To The Point
Lisa Mariana Ajukan Gugatan Perdata terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Akui Tuntut Hak-hak Anaknya
Selasa, 29 April 2025
To The Point
Eks Perwira Tinggi Polri Kritik Sikap Baim Wong: Apakah Kamu Paling Setia Sejagat Raya?
Senin, 28 April 2025
Kabar Selebriti
Baim Wong Dibela! Netizen Mendadak Minta Maaf ke Sosoknya seusai Viral Chat Mesra Paula Verhoeven
Minggu, 27 April 2025
TO THE POINT
Lisa Mariana Pertanyakan Motif dan Akses Revelino dari Balik Penjara: Kok Bisa di Penjara Main HP?
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.