Senin, 13 April 2026

Kabar Selebritis

Masa Penahanan Vanessa Khong dan Ayahnya Diperpanjang Polisi, Terus Diperiksa terkait Kasus Binomo

Rabu, 11 Mei 2022 08:42 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Penahanan mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditambah oleh Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini pemeriksaan Vanessa Khong terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong binary option platform Binomo belum selesai.

Begitu juga dengan pemeriksaan tersangka lainnya yakni ayah Vanessa Khong Rudianto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kusuma belum selesai.

Baca: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan Polisi, Pernah Terima Aliran Dana Rp 9 M dari Kasus Binomo

"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 april 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," jelas Gatot dalam keterangannya Selasa (10/5/2022).

Perpanjangan mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut .

Selain itu, Ditipideksus Bareskrim Polri juga masih melakukan pemenuhan berkas perkara untuk tersangka Indra Kenz.

"Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK," ucapnya.

Penyidik masih melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang dan berkoordinasi dengan pihak Bank.

Koordinasi ini terkait pelacalan harta kekayaan dan untuk melakukan penyitaan dokumen Indra Kenz.

Baca: Sosok Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang Ditahan karena Kasus Binomo, Punya Aset Kripto Rp 35 M

Sebelumnya mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditahan Bareskrim Polri atas dugaan aliran dana judi online platform Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei diperiksa perdana sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (18/4/2022).

Keduanya diperiksa selama delapan jam dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Vanessa dan Rudi langsung ditahan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Baca: Fakta Terbaru Kasus Binomo: Total Kerugian Korban Rp 72 Miliar, Aset Kripto Adik Indra Kenz Disita

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Selesai pemeriksaan semalam pukul 23.00 WIB," ujarnya dikonfirmasi Selasa (19/4/2022). (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Belum Selesai Diperiksa, Polisi Perpanjang Massa Penahanan Vanessa Khong

# Vanessa Khong # Binomo # penipuan # Indra Kenz

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Vanessa Khong   #Binomo   #penipuan   #Indra Kenz

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved