Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Minta Diringankan & Singgung soal Operasi Timor Timur

Selasa, 10 Mei 2022 18:56 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kuasa hukum Kolonel Priyanto memohon pada majelis hakim agar memberikan vonis ringan terkait kasus tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Mereka meyakini Kolonel Priyanto tak melanggar pasal terkait pembunuhan berencana.

Dalam pledoinya, terdakwa juga menyinggung soal keterlibatannya dalam tugas operasi di Timor Timur.

Dikutip dari TribunJakarta, sidang dengan agenda pembacaan pledoi dilakukan pada Selasa (10/5) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Tim penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Alexander menilai bahwa tuntutan hukuman seumur hidup pada kliennya tidak sesuai.

Baca: Kolonel Priyanto Bantah Tuduhan Sengaja Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat

Menurutnya, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan sejumlah aspek di luar fakta persidangan.

Selain sikap Kolonel Priyanto yang selalu kooperatif mengikuti jalannya sidang, tim kuasa hukum juga menyinggung soal penugasannya di daerah konflik saat itu, yakni Timor Timur.

Dalam penugasan tersebut, Kolonel Piyanto mengaku mempertaruhkan jiwa raganya.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur. Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Baca: Buntut Kasus Pembuangan Sejoli di Nagreg, Priyanto Menyesal dan Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban

Lebih lanjut Alexander juga menyebut bahwa Priyanto merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab terhadap istri dan empat anaknya.

Alaxander juga menyebutkan sejumlah penghargaan Kolonel Priyanto atas kesetiaannya di TNI.

Terkait dakwaan soal pembunuhan berencana, tim penasihat hukum perwira TNI itu menyangkalnya.

Menurut Alexander, kliennya membuang kedua korban ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Keduanya tewas seketika saat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu.

Kondisi kedua korban ini juga mengacu pada Priyanto saat pemeriksaan dua terdakwa lain, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang dihadirkan sebagai saksi.

Tim penasihat hukum juga membantah bahwa dalam kasus ini terdakwa memiliki motif, pasalnya saat membuang kedua korban dilandasi rasa panik.

"Bahwa dalam perkara ini telah terungkap fakta dari awal terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama tidak pernah memiliki niat, motif, tujuan untuk melarikan atau menculik orang," ujarnya.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pernah Ikut Operasi Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Vonis Ringan dari Majelis Hakim

Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski

# Kolonel Priyanto # Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup # vonis # Kasus Nagreg # TNI

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved