HOT TOPIC
Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Minta Diringankan & Singgung soal Operasi Timor Timur
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kuasa hukum Kolonel Priyanto memohon pada majelis hakim agar memberikan vonis ringan terkait kasus tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Mereka meyakini Kolonel Priyanto tak melanggar pasal terkait pembunuhan berencana.
Dalam pledoinya, terdakwa juga menyinggung soal keterlibatannya dalam tugas operasi di Timor Timur.
Dikutip dari TribunJakarta, sidang dengan agenda pembacaan pledoi dilakukan pada Selasa (10/5) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Tim penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Alexander menilai bahwa tuntutan hukuman seumur hidup pada kliennya tidak sesuai.
Baca: Kolonel Priyanto Bantah Tuduhan Sengaja Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat
Menurutnya, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan sejumlah aspek di luar fakta persidangan.
Selain sikap Kolonel Priyanto yang selalu kooperatif mengikuti jalannya sidang, tim kuasa hukum juga menyinggung soal penugasannya di daerah konflik saat itu, yakni Timor Timur.
Dalam penugasan tersebut, Kolonel Piyanto mengaku mempertaruhkan jiwa raganya.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur. Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Baca: Buntut Kasus Pembuangan Sejoli di Nagreg, Priyanto Menyesal dan Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban
Lebih lanjut Alexander juga menyebut bahwa Priyanto merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab terhadap istri dan empat anaknya.
Alaxander juga menyebutkan sejumlah penghargaan Kolonel Priyanto atas kesetiaannya di TNI.
Terkait dakwaan soal pembunuhan berencana, tim penasihat hukum perwira TNI itu menyangkalnya.
Menurut Alexander, kliennya membuang kedua korban ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Keduanya tewas seketika saat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu.
Kondisi kedua korban ini juga mengacu pada Priyanto saat pemeriksaan dua terdakwa lain, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang dihadirkan sebagai saksi.
Tim penasihat hukum juga membantah bahwa dalam kasus ini terdakwa memiliki motif, pasalnya saat membuang kedua korban dilandasi rasa panik.
"Bahwa dalam perkara ini telah terungkap fakta dari awal terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama tidak pernah memiliki niat, motif, tujuan untuk melarikan atau menculik orang," ujarnya.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pernah Ikut Operasi Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Vonis Ringan dari Majelis Hakim
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
# Kolonel Priyanto # Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup # vonis # Kasus Nagreg # TNI
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Kang Dedi Larang Warga Bantu TNI Musnahkan Amunisi seusai Ledakan: Aktivitas Bukan Ranah Sipil
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Desak Panglima TNI Buka Suara soal Perintah Pengerahan Prajurit Siaga Jaga Kejagung dan Kejari
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
16 jam lalu
tribunnews update
Anak Gus Dur Gugat UU TNI ke MK, Cerita Korban Selamat Tragedi Bom Garut Lihat Korban Berceceran
16 jam lalu
Terkini Nasional
Syok! Tangis Ilmansyah Pecah, Korban Selamat Ledakan Amunisi TNI di Garut: Saya Takut Banget
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.