Terkini Daerah
Oknum Polisi HSB Resmi Jadi Tersangka Buntut Terlibat Ilegal Mining, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi dengan inisial H atau HSB menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka kasus tambang ilegal atau Illegal Mining di Sekatak, Bulungan.
HSB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulungan terkait kasus tambang ilegal.
Sebelumnya, pada Rabu lalu, HSB ditangkap oleh aparat Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, penetapan HSB sebagai tersangka setelah pihaknya menindaklanjuti adanya laporan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Sekatak, Bulungan.
Baca: Buntut Penangkapan Briptu HSB di Bandara Juwata Tarakan, Terlibat Tambang Emas Ilegal hingga Narkoba
Pihak kepolisian lalu menyambangi lokasi aktivitas pertambangan pengelolaan material emas dengan metode rendeman pada 30 April lalu.
Di lokasi, polisi mengamankan lima orang dengan perannya masing-masing.
Mulai dari koordinator, mandor, penjaga bak hingga supir truk. Dari pemeriksaan diketahui, aktivitas pengelolaan material emas tersebut tak memiliki izin.
Selain itu berdasarkan keterangan ahli disimpulkan bahwa kegiatan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT. BTM tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku mengenai Minerba.
Pihak polisi juga mengantongi keterangan dari koordinator tambang yang menyatakan bahwa HSB ialah pemilik dari pertambangan ilegal tersebut.
Baca: Tim Polda Kaltara Kembali Bongkar 15 Kontainer Ballpress Milik Oknum Polisi HSB, Berikut Temuannya!
"HSB sejak kemarin sore langsung dibawa ke Polres Bulungan di Tanjung Selor," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (5/5/2022).
"Status sudah tersangka per 1 Mei 2022, kemarin pemeriksaan sebagai Tersangka," terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas pertambangan ilegal seperti tiga unit ekskavator, satu unit ekskavator warna hitam, dan alat pemurnian emas seperti dua kaleng sianida, soda api, serta delapan karung tanah.
HSB dikenakan pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling banyak lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.(*)
# Ballpress # penyelundupan # oknum polisi # Polres Tarakan # Tambang Ilegal
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal di Perairan Rupat, Dua Tersangka Ditangkap
4 hari lalu
Live Update
Satgas TPPO Ungkap Jaringan Penyelundupan Orang di Nunukan, Amankan Korban & Tersangka Diringkus
6 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Oknum Polisi di Ternate Todong Pisau ke Warga, Emosi Tak Terima sang Ibu Dapat Kekerasan
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.