Minggu, 26 April 2026

Viral Video

Pria Penginjak Alquran Ditangkap Polisi saat Hendak Berlibur ke Sukabumi, Diamankan Bareng Istri

Jumat, 6 Mei 2022 14:47 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap detik-detik penangkapan pria yang injak Al Quran. Kini pelakunya telah dibekuk polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah video pria injak Al Quran. Pria dalam video itu mengatasnamakan dirinya Dika Eka.

Beredarnya video tersebut bikin geger dan geram netizen di dunia maya. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh dan ormas pun ikut marah.

Kini, diketahui pria dalam video itu bernama lengkap Cepdika Eka Rismana. Ia berusia 25 tahun. Ternyata pria itu sudah berumah tangga, tapi baru menikah secara agama.

Ia memiliki seorang istri yang berusia 24 tahun. Kini, Dika Eka dan istrinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022).

Pelaku bernama Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca: Kini Nangis-nangis Minta Maaf, Suami Istri Penginjak Al-Quran di Sukabumi Berhasil Ditangkap

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga.

"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Komentar Wali Kota Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengecam tindakan terduga pelaku yang menginjak Al-quran yang viral di media sosial, Kamis (5/5/2022).

"Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku menginjak Al-quran," ujarnya, saat dihubungi awak media.

Baca: Oknum Polisi di Kaltara Terlibat Usaha Ilegal, Polda Kaltara Libatkan KPK untuk Usut Kasus

Pihaknya juga menyayangkan peristiwa tersebut terjadi dalam keadaan momem Idulfitri sebagai kemenangan umat Islam.

"Sangat disayangkan. Apalagi di saat kami umat muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Penangkapan Dika Eka di Sukabumi, Viral Injak Al-Quran, Sang Istri yang Sebar Video

# Sukabumi # Injak Alquran # pria

Editor: winda rahmawati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Injak Alquran   #Sukabumi   #pria

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved