Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Urai Kemacetan di Tol Trans Jawa, Jadwal Sistem One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Tanggal 6-8 Mei

Rabu, 4 Mei 2022 17:07 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kembali menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem one way selama puncak arus mudik Lebaran 2022.

Sistem ini akan diterapkan mulai tanggal 6 sampai 8 Mei 2022 di sejumlah ruas tol Trans Jawa.

Kementerian Perhubungan beserta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan satu arah alias one way dan ganjil genap pada arus balik Lebaran 2022.

Hal tersebut dilakukan supaya aktivitas mudik berjalan aman dan nyaman serta tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor.

Pembatasan tersebut berlangsung pada Jumat (6/5/2022) sampai Minggu (8/5/2022). Pemberlakuan ganjil genap dan one way akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa).

Baca: Pemerintah Prediksi Arus Balik Mudik, Jokowi Imbau Masyarakat Hindari Puncak Tanggal 7-8 Mei 2022

Baca: Arus Balik Lebaran GT Kalikangkung Km 414 Berlakukan One Way Mulai 6 Mei 2022

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan rekayasa saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai Km 28+500

- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

Adapun ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan.

Namun, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan, yaitu:

* Kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

* Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

* Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

* Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

* Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;

* Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Pemberlakuan "One Way" dan Ganjil Genap Selama Arus Balik Lebaran 2022"

Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Saradita

# rekayasa lalu lintas # sistem one way # Lebaran 2022 # Tol Trans Jawa # Kementerian Perhubungan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: sara dita
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved