Sabtu, 15 November 2025

Terkini Nasional

Baru Sehari Larang ASN Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Kini Malah Ditangkap terkait Suap

Rabu, 27 April 2022 20:32 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun operasi senyap dilakukan di Jawa Barat sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga pagi Rabu pagi.

Ironisnya penangkapan ini dilakukan setelah satu hari dirinya menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi ASN.

Baca: Kondisi Rumah Pribadi Bupati Ade Yasin seusai OTT KPK, Tampak Sepi & Bangunan sedang Direnovasi

Adapun SE yang dimaksud yakni Nomor 700/547-Inspektorat. Isinya meminta ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022) seperti dikutip dari Antara.

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Adapun larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Ade.

Baca: Sosok Iwan Setiawan, Wabup Bogor yang Gantikan Sementara Bupati Ade Yasin seusai Terjerat OTT KPK

Dia juga menuturkan ASN atau Pegawai BUMD wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi.

Adapun jangka waktu yang diberikan yakni, 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ade Yasin ditangkap KPK melalui OTT karena dugaan kasus suap.

Tak hanya Ade, KPK juga menangkap beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya sejumlah uang tunai.

Baca: Ade Yasin Ditangkap Polisi, Susul Sang Kakak yang Lebih Dulu Divonis karena Kasus Suap

Ade Yasin dan pihak lain yang kena OTT KPK masih berstatus terperiksa. Lembaga antirasuah ini masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang kena OTT tersebut. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# gratifikasi # Bupati Bogor # KPK # Ade Yasin # suap # korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #gratifikasi   #Bupati Bogor   #KPK   #Ade Yasin   #suap   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved