Terkini Metropolitan
Polisi Tangkap Bos Invetasi Robot Trading Ilegal DNA Pro, Masuk DPO Interpol dan Red Notice
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menangkap bos penipuan investasi robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Dia ditangkap setelah sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.
Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia membenarkan bahwa tersangka Daniel Abe tertangkap di Bandara Soekarano Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Baca: Dibayar Rp 172 Juta seusai Manggung untuk Acara Bos DNA Pro, Ini Kata Rossa soal Nasib Uangnya
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Daniel Abe ditangkap pada (24/4/2022) malam.
Kini, pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan Interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Baca: Bos DNA Pro Akhirnya Ditangkap Polisi di Bandara Soetta, Sempat Masuk Daftar Interpol dan Red Notice
Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat direktur, owner hingga founder.
Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Baca: Sosok Daniel Abe, Selama Ini Jadi Buron Kasus DNA Pro, Robot Trading yang Seret Banyak Nama Artis
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bos DNA Pro Akhirnya Ditangkap Polisi, Sempat Masuk Daftar Interpol dan Red Notice
# Bos DNA Pro Ditangkap # Robot Trading DNA Pro # DNA Pro # Kasus DNA PRO
Sumber: Tribun Jabar
LIVE UPDATE SELEB
Kesaksian Dj Una hingga Rizky Billar Bikin 10 Terdakwa Kasus DNA Pro Dituntut 3 Tahun Penjara
Sabtu, 14 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.